Wednesday, August 18, 2010

Restribusi SBW, Tetap Gunakan Perda Lama


politiksaman.com-Musi Rawas (18/08), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, meminta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) untuk mengunakan produk Peraturan Daerah (PERDA) lama terkait restribusi Sarang Burung Walet (SBW) sebelum di revisi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III, Wahisun Wais Wahid didampingi anggotanya Ruslan. Leo Adonora dan Matrwan Chandra. Menurut komisi II, perda lama nomor 21 tahun 2001 tentang tentang Pajak Pengusaha SBW, yang dikenakan pajak 10 %.

" Kita minta kedepan sebelum Perda tersebut direvisi, DPKKAD dan dinas terkait dapat memaksimalkan penerapan Perda Nomor 21 tahun 2001 tersebut, dalam artian jika asumsi pajak yang dikenakan 10 persen dengan asumsi data yang kita dapat saat ini jumlah penangkaran SBW yang mencapai 30 lebih, hendaknya jangan sampai pada APBD berikut PAD dari sektor SBW masih saja 15 juta, " ujar Wahisun.

Hal Senada dikatakan oleh Ruslan, politisi dari partai Demokrat ini berharap penerap perda tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dengan menghitung ulang serta menginventarisir semua data para pemilik penangkaran SBW dan kuota hasil panen dari setiap periode SBW tersebut. Karena menurutnya saat ini SBW merupakan bagian penting dari sektor penyumbang PAD yang memiliki potensi besar terhadap pemasukan PAD Mura.

" Penerapan perda ini, bukan berarti menjalankan hasil kerja selama ini, komisi III berharap pada evaluasi PAD kedepan pihak eksekutif dapat memaparkan nama-nama para pengusaha penangakaran SBW serta jumlah resmi bangunan yang digunakan sebagai penangkaran SBW yang telah memiliki izin, baik IMB maupun izin lainnya, Hal ini diperlukan agar kuota pengdapatan dari hasil penangkaran ini dapat kita kalkulasikan dan tentunya kedepan taget PAD kita dari sektor ini dapat kita tingkatkan, " paparnya.

Selain itu ia juga mengatakan untuk melakukan revisi Perda ini memang sudah masuk agenda dari komisi mereka, namun karena saat ini DPRD Mura sedang mengodok 11 Raperda baru, kemungkinan revisi perda ini menunggu selesainya pembahasan perda tersebut.

"Memang semestinya perda SBW tersebut di revisi, namun saat ini tak memungkinkan karena kita sedang membahas 11 raperda baru. Kemungkinan setelah pembahasan ini kita lakukan, namun intinya adalah bagaimana keseriusan semua leading sektor dan pihak terkait untuk menerapkan produk peraturan yang sudah ada." katanya.

Saat ini diwilayah Mura bertumbuhan pembangunan penangkaran SBW dibeberapa tempat, seperti kecamatan Tugumulyo dan sekitarnya. (polsaman)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago