politiksaman.com-Lahat (11/08),Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD dan Diklat) Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan, Hermansyah Silin SSos MM mengatakan, bahwasanya jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di ruang lingkup sekretariatan pemerintah daerah (pemda) dan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengalami perubahan selama bulan ramadhan 1431 H.
“Dimana Senin hingga Kamis jam kerjka dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB, untuk istirahat ditiadakan, sedangkan khusus Jum’at PNS dan CPNS masuk pukul 08.00 WIB pulang dipercepat pukul 11.30 WIB,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/08).
Hal ini mengacu kepada surat edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tertanggal 27 Agustus 2008 No.800/1609/BKD.Serk/2008 perihal hari libur nasional dan cuti bersama 2010, serta dalam menyambut hari bulan suci ramadhan 1431 H, maka pengaturan jam kerja mengalami perubahan, dan ditindak lanjuti surat Bupati Lahat No.800/896/BKD.D/2010 tentang pengaturan jam kerja pada bulan suci ramadhan serta cuti bersama dan libur nasional 2010.
“Akan tetapi, surat edaran tersebut masih mempergunakan yang lama, dan BKD akan menunggu apabila sewaktu-waktu ada instruksi dari Gubernur Sumsel, untuk mengubahnya dengan yang baru,” Papar Hermansyah.
Dijelaskannya, sedangkan untuk cuti bersama menyambut idul fitri Kamis (09/09) dan Senin (13/9) 2010, hari libur nasional idul fitri 1 Syawal 1431 H Jum’at dan Sabtu (10,11/8). “Pengaturan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan ramadhan dan selanjutnya kembali kepada ketentuan semula,” urainya lugas.
Selanjutnya, bagi instansi pemerintah yang bertugas meberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya yang baik dan pimpinan instansi agar mengatur penuhasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.
“Khusus dunia pendidikan mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan nasional dan Kementerian Agama RI yang berlaku,” Tambahnya.
Hermansyah mengharapkan, berkenaan dengan hal tersebut, dalam menenegakkan disiplin PNS di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Lahat, diminta kepada kepala SKPD agar dapat meningkatkan pengawasan etrhadap jajarannya mulai dari 8 dan 14 September 2010 mendatang.
“Sebab, biasanya pegawai yang berlibur dipastikan selama menambah waktu liburnya satu hingga tiga hari, untuk itulah, kepada kepala SKPD dapat melaksanakan pengawasan dan laporkan apabila banyka pegawai yang tidak masuk kerja, maka tidak menutup kemungkinan tindakan tegas akan diambil BKD.” Pungkas Hermansyah ketika dibincangi kemarin. (firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment