politiksaman.com-Lubuklinggau (24/08), Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau,Sumatera Selatan dengan Agenda mendengarkan laporan komisi-komisi dalam rangka pembahasan nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 berlangsung panas dengan pencoretan usulan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari mita masing-masing.
Setidaknya beberapa anggota Dewan saling tunjuk dan menolak membaca laporan ini, bahkan beberapa anggota DPRD Lubulinggau tak ikut menandatangani laporan komisi ini, seperti komisi I yang dibacakan langsung oleh Ketua komisinya, Yetty Oktarina, menolak ajuan pengadaan 1 set Marching Band senilai Rp. 1,348 yang diajukan Dinas Pendidikan, selain itu menolak penambahan anggaran terhadap kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah sebesar Rp.106.411.500,-. Selain itu Komisi I juga menolak penambahan anggaran APBD perubahan khusus pada camat Lubuklinggau Barat I yang dianggap boros khusunya untuk pangadaan alat tulis dan barang habis pakai termasuk pemeliharaan rutin kendaraan dinas, dimana anggarannya mencapai Rp.3,38 Miliar.
Sedangkan Komisi II yang di bacakan oleh Yulius dari paratai PPDI, menilai bantuan dana pusat Rp. 24,9 Miliar belum ada kepastian dan belum masuk dalam PPAS dan penambahan dana untuk DISHUBKOMINFO sebesar Rp. 250 Juta beluam ada RKA-Nya. Selain itu pihaknya juga menolah usulan Dinas Peternakan untuk membangun kembali beberapa bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jogo Boyo. dengan alasan RPH yang lam tak maksimal diguankan oleh Dinas Peternakan dan perikanan.
Selain itu komisi II juga meminta kegiatan Balai Benih Ikan (BBI) Batu Pepeh dan Watervang pembangunannya untuk diteliti ulang, karena RKAnya terlalu tinggi. Dan dengan itu komisi II memerintahkan Inspektorat Lubuklinggau untuk mengaudit kembali 1. Pembangunan Pagar BBI Batu Pepeh dan Watervang yang menelan Biaya Rp. 464 Juta untuk BBI Batu Pepeh dan 152 Juta untuk BBI Watervang. Juga pembangunan Joglo pemasaran ikan dia buah Rp. 698 Juta, tak perlu dibangun, karena dianggap menghambur-hamburkan dana saja. Setelah itu pembangunan Aquarium sebesar Rp.900 Juta, dianggap komisi II bangunan yang tak perlu dibangun karena bukan skala proritas. Lalu pembinaan dan pengembangan perikanan Rp. 194.700.000,- tidak perlu dianggarakan.
Lain pula komisi III, yang juga langsung dibacakan ketua Komisinya, Hendi Budiono, dalam laporannya menghimbau hendaknya pekerjaan Multiyears dikerjakan oleh konraktor yang benar-benar berkualitas. Dan Komisi III menilai pemberdayaan kontraktor lokal tak dilakukan oleh pmerintahan kota Lubuklinggau, dan cenderung dimonopoli. Setelah itu komisi III juga meminta agar Perda Multiyears untuk direvisi ulang.
Pembacaan yang dilakukan oleh ketua komisi III ini sempat diprotes melalui intrupsi oleh anggotanya sendiri dari partai PKB, M Sulaiman. Ia menanyakan keabsahan laporan tersebut, karena ia merasa tak menanda tangani laporan tersebut.
Selain itu beredar juga isu tentang adanya salah satu pejabat kota yang mengahabiskan dana anggaran APBD Perubahan hasil lobi dari dana Fiskal dan APBN Perubahan di Hotel Borobudur untuk berpoya-poya.(polsaman)
0 komentar:
Post a Comment