Thursday, August 5, 2010

Oknum Kepala Sekolah Di Ganjar Hukuman 2 Tahun Penjara


*Terkait Kasus Pencabulan Terhadap Siswinya Sendiri*

politiksaman.com-Lahat (05/08), Setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang akhirnya, kemarin (5/8), sekitar pukul 10.00 Wib, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman terhadap oknum Kepala Sekolah SDN 1 Gumay Talang, Abdul Muluk AmPd yang melakukan pencabulan terhadap 7 siswi kelas V dan VI saat sedang melakukan Perkemahan Sabtu Mingu (Persami) di Desa Muara Tandi Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Februari lalu memasuki babak akhir.

Selain dirinya resmi merasakan diginnya umbi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A, Kabupaten Lahat, Ketua Hakim juga menuntut dan di kenakan denda Rp.60juta atau Subsidair masa penahanan 2 bulan penjara, dengan biaya perkara Rp.50ribu.

Hingga persidangan terakhir ini, Abdul Muluk belum ditahan, hal ini atas jaminan pihak keluarga dan pengacaranya, Anisa M SH. Persidangan yang berjalan hingga putusan kali ini, menurut Hakim Ketua, Rais Tordji SH, terdakwa menjalani persidangan berkelakuan baik dan selalu kooperatif.

“Setelah mendengar keterangan saksi dan dari terdakwa sendiri yang mengakui perbuatannya, hal ini yang bias menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan,” ungkap Rais di temui di akhir persidangan.

Diungkapkan Hakim Rais, pertimbangan bagi tardakwa Abdul Muluk Sendiri ada yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa, karena dirinya adalah pendidik, terutama sebagai Kepala Sekolah. Harusnya bias memberi contoh yang baik, kedua membuat korban yang notabene siswi-siswi yang masih belia menjadi malu demikian pula orang tua korban yang malu atas kejadian ini.

“Sementara yang meringankan terdakwa adalah belum pernah melakukan tindak pidana, menyesali serta mengakui perbuatannnya, membuat perjanjian juga perdamaian dihadapan orang tua siswa dan masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatannnya. Hal ini juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan.” Kata Rais usai persidangan saat dibincangi oleh Sentral Pos.

Akhirnya setelah hakim memutuskan hal ini, JPU Apriyanti SH dan juga pihak pengacara terdakwa, Anisa M SH, menyatakan sikap untuk piker-pikir dulu atas keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap kleinnya. (Firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago