politiksaman.com-Musi Rawas (06/08), Kasus perambahan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu antara Cukong alias mafia Hutan dengan pihak PT Musi Hutan Persada(MHP)disinyalir dilakukan secara sistematis oleh sindikat mafia hutan yang bekerja sama dengan oknum pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu aktifis kepada media ini jumat malam (06/08) sekitar pukul 22.00 Wib.
Menurutnya Lahan tersebut diwacanakan akan dikelola bersama melalui program Membangun Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) atau melalui pencadangan Hutan Primer (HPR). Dan untuk mengelabui pemerintah dalam waktu dekat berdasarkan informasi dilapangan, cukong perambah hutan ini bersama oknum pejabat Kehutanan Mura akan membuat koperasi fiktif agar dapat mengelabui kejaran hukum kepada mereka.
Nama Narasumber dalam berita Investigasi ini sengaja kami samarkan untuk melindungi narasumber kami dari ancaman kekerasan dan hal-hal lain sebagai kewajiban media dan permaintaan narasumber kami.
Berikut wawancara Wartawan Situs Berita On Line www. Politiksaman.com jum'at malam (06/08)dengan seorang narasumber yang dekat dengan cukong perambah hutan yang juga warga keturunan yang merupakan pengusaha sukses di Kota Lubuklinggau dengan kekayaan pribadi dan usahanya ditafsir berkisar 3 miliar. Narasumnber ini juga dekat dengan oknum pejabat kehutanan, dan sindikat perambahan hutan ini.
Polsaman : Berapa Luas Lahan Cukong tersebut :
Pakde : 1000 Hektar, yang merupakan Lahan HP (Hutan Produksi) HTR (Hutan Tanaman Rakyat)
Polsaman : Siapa yang mengeluarkan Izin tersbut setahu pakde ?
Pakde : Yang saya tahu, surat itu adalah perjanjian antara pak ASN alias SMDI,
Surat perjanjian antara Kades Pelawe dg Dinas Kehutanan juga ada
Polsaman : Wah itu mantap, berarti ini sudah terkonsep ya pakde ?
Pakde : Seharusnya dalam kasus perambahan hutan dari dinas Kehutanan mengirim PPNS untuk menyidik kasus tersebut sesuai dg UU No 41 tahun 1999.
Polsaman : siapa Kira -kira mafia hutannya menurut Pakde dengan kasus ini ?
Pakde :Ya saya menduga kuatASN alias SMDI (Dalang) karena ia yang memiliki modal dan membagi uang-uang pelicin untuk memuluskan perambahan hutan tersebut, BNY seorang kades merupakan Pelaksana dari pemulusan perambahan hutan ini tuntuk menjadi kebun sawit, lalu bisa jadi AMN Kades Pelawe dan Camat BTS Ulu.
Polsaman : Kapan mulai digarap lahan tersebut ?
Pakde : Awal tahun 2010
Polsaman : Berapa dana untuk kehutanan informasinyo, kades, camat ?
Pakde : Untuk pak camat info yang saya tahu mendapatkan jatah pengoperasian alat berat berupa 3 buah Bull Dozer untuk land clearing. KaLau dana untuk ke Kehutanan aku kurang jelas, oknum kehutanan yg diduga sudah dapat angpauw namanya FDS.
Polsaman : kades dapat apa ?
Pakde : Kades, setiap 1 SPH dapat Rp 500.000,- Camat, setiap 1 SPH dapat Rp 500.000,- kalu ngak salah.
Polsaman : ada Barang Buktinya (BB)-nya Pakde ?
Pakde : Dana dari ASN 1 Hektar Rp 5.000.000, sampai ke masyarakat Rp 3.500.000,-
Polsaman : Wah itu benar-benar parah ya ?
Pakde : Dalam minggu ini sudah ada pertemuan tertutup yg dihadiri oleh BNY, Dinas Kehutanan dan PT. MHP yg difasilitasi oleh Dinas kehutanan. BNY sendiri sudah dipanggil oleh Polres Mura tapi tidak secara resmi ( tanpa surat panggilan)
Polsaman : Kapan itu Pakde ?
Pakde : harinya kurang jelas karena info tersebut dari teman yg jadi tangan kanan BNY
Polsaman : bulannyo kira-kira ?
Pakde : bulan ini (Agustus), setelah Berita dimedia lokal muncul terakhir tanggal 3 Agustus 2010. Nanti saya jelaskan strategi rekayasa yg akan dibuat oleh Kadishut untuk mengkaburkan kasus penjarahan Hutan tersebut.
Polsaman : Modusnya seperti apa kira-kira bayangan yang didapat dari hasil investigasi pakde ?
Pakde : BNY disuruh membuat semacam Koperasi Unit Desa (KUD) atau Koperasi fiktif mengatasnama milik masyarakat Desa Pelawe, seolah olah lahan tersebut dikelola oleh masyarakat bukan milik ASN.
Polsaman : apa nama koperasi fiktif itu pakde ?
Pakde : baru mau dibuat dan saya lihat sibuk setelah pemanggilan dari polres mura waktu itu, jadi belum tahu nama koperasinya.
Polsaman : baru rencana ya ?
Pakde : itulah strategi untuk menghidar dari kasus penjarahan hutan. Karena Kadishut bicara langsung ke saya.
Polsaman : Oh hebat ya , berarti dapat duit banyak mereka pakde ?
Pakde : Kadishut Mura mati matian bela BNY, hal tersebut ada tanda tanya besar bukan, ada apa antara mereka ?.
Polsaman : kabar terakhir kira-kira berapa isu yang didapat Oknum Kadishut atau dia juga menjadi pemilik lahan perambahan tersebut ?
Pakde : kalau pemilik dia tidak ikut, tapi berapanya saya tidak tahu pasti.
Polsaman : Rapi Benar kayaknya sindikat ini ? kalau yang kita dengar dari masyarakat dan sumber lain pakde berapa puluhan juta kira-kira ?
Pakde : karena salah seorang aktifis kita juga sudah dapat angpauw dari BNY juga, jadi ada infonya sedikit.
Polsaman : siapa itu aktifis ?
Pakde : besarnya antara 100 - 150 Juta, Aktifis tersbut tak bisa saya sebutkan, namun yang jelas orang yang sama dengan kasus Hutan TNKS beberapa waktu lalu.
Polsaman : siapa aktifis itu ?
Pakde : Besok aku jelaskan semua, aku tahu kalau kawan kita sudah dapat Angpaw dari mulut Kadishut sendiri.
polsaman : Tidak apa, biar rakyat tahu, siapo orangnya ? sebab kasus Indo Consult jugo dikabarkan ada juga yang bermain ?.
Pakde : saksinya KNT kalau Kadishut yg ngomong. karena waktu itu kami bertiga dg Kadishut. yg jelas aktifis tsb kawan NN dan NN sendiri tidak kebagian.
Polsaman : Aktifis lingkungan ?
Pakde : oke oke oke
polsaman : orang yang sama dengan kasus Hutan TNKS terbelah oleh oleh jalan mersib Muarakulam ?
Pakde : Yang ngantarkan Uang ke dio, orang kehutanan nama FDS dan Kades BNY
Polsaman : Yang Dulu merupakan aktifis lingkungan populer pakde ?
Pakde : oke.
polsaman : berapa pakde info yang didapat duitnya ?
pakde : antara 100 - 150 jt
polsaman : valid tidak ?
Pakde : Menurut tangan Kanan BNY 100 juta. Sedangkan Menurut Kadishut 150 juta. Jadi silahkan artikan sendiri, yang jelas diatas 100 juta.
polsaman : Waduh Kaya dong aktifisnya pakde, ap banyak bener duit ASN tersebut ?
Pakde : Aset ASN di Lubuklinggau dan Mura ada sekitar 30 Miliar yang saya tahu.
Polsaman : Selain memiliki toko apa bisnisnya ?
Pakde : Kontraktor, Toko Pupuk di Lubuklinggau ada 2 (dua) di Palembang, Bengkulu dan di Jakarta, Toko Bangunan, Kebun di Lubuk Tua, Distributor pupuk PT. Meroke Tetap Jaya, Disrtibutor Pupuk Urea di Mura,
polsman : siapa yang diketahui pejabat daerah yang dekat dengan dia pakde ?
Pakde : Pejabat Pemkab dia tidak ada yg kenal, dulu EDS mantan Wawako
Polsaman : Apakah dia juga dengan Bupati Mura ?
Pakde : Saya rasa tidak.
Polsaman : Oh iya pakde, katanya terdaftar dinotaris lahan yang dimiliki oleh beliau ini ?
Pakade : ya, di notaris IDK
Polsaman : terdaftar tanggal berapa, kira-kira ?
Pakde : Transaksi ke 1 pada akhir bulan Desember 2009 di hotel Linggau.
Polsaman : luasnyo 1000 hektar ?
pakde : benar
polsaman : yang sduah digarap berapa pakde ?
Pakde : Digarap lahannya 250 hektar saat ini, yg dilapangan warga keturunan Cina namanya WKG, rumahnya di Simpang Periuk Lubuklinggau.
Pakde ini merupakan aktifis dan orang dekat salah satu sindikat mafia hutan ini, dan ia berharap dari wawancara ini, dapat memperjelas duduk persoalan yang terjadi dari persengketaan lahan di desa pelawe tersebut.
Sebab ia merasa kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh PT. Musi Hutan Persada (MHP)yang ida anggap diskiriminatif secara hukum, beberapa waktu lalu beberapa kades Trans HIT, menanam hutan kawasan tersebut didaerh mereka untuk makan dituntut secara hukum oleh PT MHP, Namun kenapa ASN pengusaha warga keturunan tersebut tak di tuntut secara hukum. Kartena itulah ia membeberkan semua hal yang ia ketahui kepada
polsaman.
Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Mura, Agus Setyono ditanya mengenai, keterlibatan aparat pemerintahan dalam penerbitan SKT lahan tersebut, dirinya tetap menilai bahwa pejabat tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Dan apabila kedua belah pihak sudah sepakat untuk opsi yang tadi, maka Permendagri gugur dengan sendirinya. Insya Allah, kita akan selesaikan permasalahan yang ada demi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak perusahaan juga serta seimbang,” janjinya.
Sementara pihak PT Musi Hutan Persada (MHP) statementnya di media cetak mengatakan pihaknya belum memikirkan rencana kerjasama tersebut karena status lahan masih konsesi hutan. Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya, pihak MHP akan menyetujui usulan yang diajukan Dinas Kehutanan Kabupaten Mura.
“Kalau dalam waktu dekat memang belum ada rencana kearah sana (kerjasama,red). Masalahnya belum ada kejelasan dan sekarang lahan itu masih status quo,” tegas Humas PT MHP, Sari Afrida, kepada wartawan koran ini melalui Ponselnya, seraya mengatakan dalam rapat, Senin (02/08) MHP dipertemukan dengan masyarakat yang merambah.
Ditanya apakah PT MHP akan menempuh jalur hukum menyikapi lahan konsersinya yang diperjual belikan? Ia mengaku masih akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Namun yang jelas kata dia, yang dilakukan oknum perambah hutan telah melanggar hukum.
“Yang pasti perambahan lahan tersebut telah melanggar hukum. MHP sebagai perusahaan akan mematuhi peraturan dan Undang-undang yang ada,”ucapnya.
Ditemapt yang berbeda, Front Perlawanan Rakyt (FPR) mengecam tindakan sidnikat perambahan hutan ini, dan pihaknya melalui ketuanya Edwar Antoni meminta pihak PT MHP untuk tidak berlaku diskriminatif dalam hal ini, jika rakyat untuk mencari makan saja dituntut oleh PT MHP jika menganggu lahannya. Jadi untuk masalah ini, mereka juga harus melakukan hal yang sama.(TIM)
0 komentar:
Post a Comment