Saturday, August 7, 2010

2010 Pemkot Hanya Mampu Rehabilitasi Hutan Kritis 2 %


politiksaman.com-Lubuklinggau (07/08), Pemerintah Kota (pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan tidak memiliki pembiayaan untuk melakukan rehabilitasi hutan kritis diwilayahnya seluas 3.429,69 hektar.

Pemeliharaan hutan milik pemkot Lubuklinggau dari klasifikasi lahan tegalan,lahan terlantar, Hutan Lindung, TNKS, Buffer Zone serta lahan sepadan Sungaiyang luas totalnya 11.948.64 hektar. Saat ini dana rehabilitasinya sangat tergantung pada bantuan anggaran pembiayaan pusat. Akibatnya pemkot hanya mampu merehabilitasi hutan kritis sebesar 2 % saja setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan (DTPPK) Kota Lubuklinggau.

" Kita kesulitan untuk melakukan rehabilitasi hutan kritis yang ada ki kota Lubuklinggau, karena kita masih mengantungkan anggaran pendanaan dari APBN, sedangkan APBD kita sangat minim, bahkan provinsi pun untuk pembiayaan hutan kritis ini juga mengandalkan pusat, " papar Nahwa sekretaris DTPPK (06/08).

Menurutnya anggaran mereka yang minim ini, hanya mampu melakukan rehabilitasi hutan kritis tahun ini seluas 100 hektar dari bantuan dana pusat dan 132 hektar bantuan dari Dana Anggaran Khusus yang total dananya berkisar Rp. 600-700 juta tak mencapai 1 miliar dalam satu tahunnya.

Hal ini juga disampaikan oleh Kabid Perkebunan dan Kehutanan (Bunhut), Abu Bakar. Beliau menjabarkan untuk ajuan rehabilitasi ini harus melalui BP DAS (Balai Pengelolaan Daerah Alirasn Sungai). Karena itu jika tak ada bantuan dari pusat pihaknya amat kewalahan, apalagi untuk melakukan pengawasan dan rehabilitasi hutan lindung yang seluas 567 hektar yang kesemuanya terapat di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dengan tingkat kekritisan seluas 150 Hektar, berpotensi kritis 65 hektar dan semi kritis 352 hektar.

" Harapan kita kedepan untuk menanggulangi hal ini, agar dapat menyelamatkan hutan kita ini kita berharap mendapatkan sharing dana yang memadai kedepannya, dan hal ini tentunya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, " Ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa akibat dari kekurangan pendanaan ini, banyak kerusakan lingkungan yang terjadi seperti perambahan hutan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah TNKS seperti di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, disekitar sungai malus yang berjamuran penambangan galian C oleh oknum-oknum tertentu.

" Padahal di lahan TNKS tidak diperbolehkan melakukan perambahan Hutan dan pencemaran lingkungan dengan dalil apapun termasuk penambangan Galian C. Hal ini telah kita sampaikan kepada masyarakat, dan kita juga berharap pada Balai TNKS untuk juga proaktif menyikapi hal ini, " Tambah Abu bakar. (ed0*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago