politiksaman.com-Musi Rawas (02/08), Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) meminta pemerintahan daerah lebih selektif dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). sebab, Raperda yang dinilai tidak efektif dan hanya akan memberatkan anggaran saja.
Hal itu disampaikan Ketua Balegda DPRD Kabupaten Mura, H Zainuddin Anwar, ini usai rapat Balegda di Ruang Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Mura, Kamis (29/07). Ia mengambarkan salah satu Raperda tak produktif tersebut adalah tentang pemekaran desa dan kecamatan.
“Raperda yang diajukan itu hendaknya masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), tujuannya adalah supaya pada proses pembahasan nanti bisa terarah demi membangun Kabupaten Mura. Untuk itu, sebelum mengajukan Raperda pihak eksekutif harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukumnya dan Balegda,” ungkapnya.
Zainuddin menyatakan, dengan adanya Prolegda ini Pemda dapat menentukan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan Perda selama lima tahun ke depan. Sehingga dalam penggunaannya tepat sasaran, jangan sampai mengeluarkan uang begitu banyak namun Perdanya cuma dua yang diselesaikan.
“Sebab, untuk membuat Perda itu bukan ratusan juta dana yang dibutuhkan melainkan miliaran selama sekian tahun. Nah, jangan sampai kita membuat Perda itu uangnya sudah dianggarkan sekian banyak, Perdanya tidak selesai karena Prolegdanya itu tidak memperhitungkan berapa setahun bisa selesai. Jangan uangnya saja yang keluar Perdanya tidak selesai pembahasan. Kalau selama ini penumpukan yang terjadi karena Raperda yang satu belum selesai pembahasan tiba-tiba Pemda sudah mengusulkan Raperda yang lain, karena tidak termasuk dalam prolegda. Sekarang kan sudah ada Balegda, jadi Balegda berhak menolak Raperda yang baru masuk kalau tidak ada di dalam Prolegda,” jelasnya.
Kemudian, Raperda yang dibahas itu sesuai dengan Prolegda yang disahkan oleh bupati tidak boleh menyimpang. Makanya Raperda yang diusulkan oleh Pemda kepada DPRD di dalam sidang paripurna sebelum dibahas oleh Pansus atau komisi harus dikembalikan dulu kepada Balegda. Untuk diteliti apakah Raperda itu masuk di dalam Prolegda sehingga diketahui Raperda tersebut sudah wajar atau tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, apakah Perda itu sudah sesuai dengan kondisi masyarakat untuk dirubah. “Misalnya, kalau Perdanya sudah satu tahun sudah dirubah nanti dulu kita lihat. Itulah gunanya ada Balegda,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mura, Nawawi mengatakan, saat ini Pemkab Mura tengah mengajukan 13 Raperda kepada pihak legislatif. Namun, hanya delapan Raperda yang dibahas oleh empat Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mura. Adapun 13 Raperda yang tengah dibahas yakni Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Mura tahun anggaran 2005-2025, Raperda tentang penyertaan modal daerah pemerintahan Kabupaten Mura pada Bank SumselBabel Cabang Lubuklinggau, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura Nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan perusahaan daerah Mura makmur serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura Nomor 18 tahun 2006 tentang pembentukan perusahaan daerah Mura energi.
Kemudian, Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kabupaten Mura, Raperda tentang pajak reklame, Raperda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan serta Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Mura.
“Kami telah menyampaikan 13 Raperda untuk dibahas oleh DPRD Kabupaten Mura, namun hanya delapan Raperda yang baru dibahas. Dan kita tinggal menunggu hasil pembahasannya,”uajar Nawawi. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment