politiksaman.com-Lubuklinggau (01/08),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tidak untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, APBD Perubahan hanya akan menganggarkan empatSKPD saja.
Hal ini ditetapkan melalui Badan Musyawarah Banmus, berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Banmus DPRD Kota Lubuklinggau terhadap APBD Perubahan yang dilakukan, Sabtu (31/07).
“Hal itu sudah ditandatangani dan disepakati beberapa waktu lalu oleh tim Badan Anggaran (Banggar) eksekutif dengan tim Banggar legislatif. Adapun yang kita sepakati, dalam KUA-PPAS itu penambahan anggaran sebesar Rp 28,3 miliar. Yang sebagian besar anggaran perubahan tadi diperuntukkan bagi empat instansi. Sebab, empat instansi tersebut mengalami perubahan anggaran yang cukup signifikan,” ungkap Wakil Ketua Banmus DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon, usai melakukan rapat Banmus, Sabtu (31/07).
Empat SKPD tersebut yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak).
Kebijakan ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada bahwa anggaran yang masuk ke APBD perubahan itu adalah dana percepatan pembangunan daerah dari pusat. Jadi, dana itu memang harus digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan dan pembangunan sarana lainnya seperti yang terdapat di DPU. Sementara itu, untuk Disdik diperuntukkan dalam penambahan kelas-kelas baru, serta perbaikan dan rehab sekolah.
Setelah dibahas di Banggar akan ditindaklanjuti pembahasan ditingkat komisi. DPRD sudah menjadwalkan pembahasan ditingkat komisi sekaligus pembahasan penetapan jadwal APBD perubahan 2010.
“kita sudah menyepakati di Banmus, senin (02/08) kita akan melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian APBD Perubahan oleh Walikota Lubuklinggau. Setelah itu, besoknya (03/08) kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi yang selanjutnya secepatnya kita akan bahas di tingkat komisi,” terangnya.
Direncanakan, dijadwalkan pengesahan APBD perubahan itu sekitar akhir September, kalaupun nanti dalam pembahasan berbeda dengan jadwal yang disepakati oleh komisi.
Selaku pimpinan DPRD, Merismon mengharapkan, kepada komisi nanti dalam proses pembahasan harus melakukan pengkajian yang mendalam terhadap program-program yang diusulkan oleh SKPD dalam hal perubahan anggaran tadi.
“Katakanlah, seperti di DPU harus dikaji ditingkat komisi kelayakan anggaran kemudian termasuk hal-hal teknis yang akan dilaksanakan. Harapan kita, dana tersebut memang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Lubuklinggau demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Dan mengenai adanya SKPD yang tidak mendapatkan APBD Perbubahan, pihaknya tetap akan memperhatikan. Namun, karena APBD Perubahan tersebut sesuai dengan Juknis untuk percepatan pembangunan pihaknya tidak bisa mengalihkan anggaran tersebut kepada SKPD lainnya.
“Kalau Kita mengandalkan PAD tidak memungkinkan, sebab dana yang masuk pada APBD Perubahan itu hanya untuk percepatan pembangunan daerah sehingga tidak bisa dialihkan kepada SKPD lainnya. Bukan berarti kita tidak memperhatikan SKPD lainnya, tetap akan diperhatikan hal itu,” ungkapnya. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment