
politiksaman.com-Musi Rawas (18/07), Dianggap masih terkatung-katung kinerja (Panitia Khusus) Pansus I dan II untuk menyelesaikan permasalahan aset bergerak dan tidak bergerak, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sumbah Undang-Undang (SUU) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas (Mura) untuk lebih fokus.
Herman Sawiran ketua SUU mengatakan bahwa, kerja pansus I dan II saat belum dapat diukur secara real baik dari kacamata politik maupun komitmen kedua pansus tersebut dalam menyelesaikan kasus asset saat ini. Hal ini terlihat dari tidak transparannya pansus tersebut dan tak adanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipanggil untuk menyelesaikan kasus ast ini.
" SUU mendesak Pansus I dan II segera memanggil SKPD-SKPD yang bersangkutan masalah aset yang bergerak maupun tak bergerak, seperti rumah dinas yang sudah dilelang atau diduduki oleh oknum, barang elektronik, kendaraan roda dua maupun roda empat. Saya Minta Pansus tegas, klo tidak nanti saya yakin akan mendapat sangsi moral dari rakyat, " ujar Herman Sawiran kepada polsaman dengan berapi-api.
Ia juga meambahkan semesti saat ini setelah lebih dari 2 bulan Pansus I dan II telah mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi kepada SKPD dan Oknum yang membandel tak mengembalikan aset negara itu. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD saat ini sama dengan DPRD lama, tak ada perubahan dalam hal komitmen penyelesaian masalah rakyat dan penyelamatan aset daerah dan negara.
"Harapan saya pada paripurna kedepan untuk pembahasan masalah aset ini Pansus I dan II benar-benar menghasilkan sebuah keputusan yang tegas dari DPRD itu sendiri, jangan sampai terus berlarut-larut seperti ini. Masyarakat saat ini terus menduga-duga, apakah Pansus sudah di "amankan" atau tak ada nyali, " tegas Herman.
Masih menurutnya jika keputusan Pansus hanya sebatas mendesak Bupati untuk menyita atau mengamankan aset tersebut tanpa ada proses hukum yang lebih lanjut. Pembentukan Pansus I dan II patut dipertanyakan sama saja dengan mubazir, sebab jika hanya rokemendasi seperti hal tersebut cukup dengan Intruksi Bupati saja. Karena menurutnya itu sudah kewajiban Bupati untuk menarik aset yang disalah gunakan dan dimamfaatkan untuk kepentingan pribai oknum tertetu.
" Jika Pansus ini benar-benar bekerja sesuai dengan komitmennya, kami meminta rekomendasi kedepan yang keluarkan pansus ini juga merekomendasikan permasalahan hukum bagi mereka yang melakukan penyelewengan masalah aset ini, jika hanya sekedar rekonedasi sita dan mengamankan itu cukup bupati saja bersama pol pp tak perlu ada pansus. Terus terang kami jadi ragu dengan niat baik pansus ini," tambahnya.
Dilain pihak ketua Pansus tak bergerak dan juga ketua komisi I, Alamsyah A Manan mengatakan hasil rapat tersebut memberikan kemungkinan terealisasikannya kerja pansus mereka.
" Insya Allah sekitar beberapa bulan lagi permasalahan apa yang dibahas dipansus kita akan selesai, kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi terkait hal tersebut untuk dieksekusi dan pembatalan lelang beberapa asset yang ada," Katanya saat dikonfirmasi polsaman diruang kerjanya rabu (14/07).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Pansus Bergerak, Wahisun Wais Wahid menurutnyam, pihaknya akan melakukan penundaan usulan pengadaan kendaraan dilingkup pemerintahan daerah, termasuk SKPD-SKPD yang ada sebelum permasalahan yang ditangani Pansus ini selesai.
" Saya akan himbau kepada eksekutif untuk tidak dulu pengajuan pengadaan barang bergerak, seperti kendaraan roda dua, dan empat. Sebelum permasalahan asset ini selesai. Dan jika para oknum yang mengambil atau belum mengembalikan asset milik negera ini, jika mekanisme dan tahapanya selesai, kita akan mengunakan aparat terkait untuk mengeksekusi hal ini, " Ungkap wahisun yang juga ketua Komisi III.
Pernyataan ini dilontarkan ketua Pansus I dan II tersebut pada saat selesai rapat evaluasi kerja pansus bersama ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD Mura pada hari rabu (14/07) lalu. (edo)


0 komentar:
Post a Comment