politiksaman.com-Musi Rawas (21/07), Akibat, tak sesuai UMR sejumlah karyawan PT AMKI yang menjadi sub kontraktor PT Bara Alam Utama (BAU) mempertanyakan jumlah upah yang diberikan oleh perusahaan, pasalnya, besaran yang diterima tak sesuai dengan upah minimun regional (UMR) ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kami setiap bulannya, hanya menerima upah sebesar Rp 690 ribu perbulan, dan hal ini diluar dan tak sesuai dengan UMR yang telah ditentukan oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin,” kata salah satu karyawan yang minta namanya agar jangan dipublikasikan. Selasa (20/7).
Dikatakan sumber, hal ini telah terjadi tiga bulan terakhir, dimana ketentuan yang diputuskan oleh Gubernur mencapai Rp 950 ribu perbulan, dengan demikian, sebagian karyawan mengeluhkan hal tersebut.
“Tiga bulan terakhir, kami selalu menerima gaji pokok dibawa UMR, sedangkan UMR ketentuan gubernur Rp 950 ribu belum pernah dirasakan, tentukan kami mempertanyakan permasalahan ini,” ungkapnya secara tegas.
Oleh karena itu, dirinya memintak, agar PT BAU sebagai pemegang kuasa penambangan (KP) untuk memperhatikan dan mempertimbangkan segala sesuatunya, agar kesejahteraan karyawan PT AMKI terpenuhi.
“Kami tidak banyak meminta kepada PT BAU, hanya saja, mohon dipertimbangkan kembali besaran gaji pokok yang diterima oleh karyawan sub kontraktor, supaya kesejahteraan dapat diperhatikan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT BAU Cabang Lahat Yocobus Bulo mengatakan, pihaknya dalam membayar upah karyawan perusahaan hingga sub kontraktor telah sesuai dengan UMR yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) sumsel.
“Laporan terakhir yang diterima oleh karyawan PT AMKI, semuanya dibayarnya sesuai dengan UMR, walaupun selisih tinggi, terpenting kami telah menjalankan kewajiban,” katanya.
Selain itu, pihak perusahaan juga melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara rutin tiap bulannya, apabila salah sedikit, maka mereka dipastikan akan menegur PT BAU.
“Pastinya, kami akan ditegur oleh Disnakertrans, kalau upah yang diberikan dibawah UMR, sebab setiap bulan manajemen selalu memberikan laporan perkembangan perusahaan kepada pihak pemerintah daerah (Pemda) melalui instansi terkait,” urai Yocobus.
Yocobus menambahkan, tinggal apakah mereka sebenarnya telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan yakni, sesuai dengan UMR atau tidak.
“Apa yang kami kerjakan, semuanya sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan tidak akan mungkin perusahaan melanggar hak-hak dari karyawan, terlebih lagi, menyangkut kesejahteraan karyawan perusahaan hingga sub kontraktor,” tegasnya.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Cik Ujang mengatakan, dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan dan mempertimbangkan lagi besaran upah yang diterima oleh sub kontraktornya dalam hal ini PT AMKI.
“Saya menyarankan kepada pihak perusahaan mempertimbangkan lagi, apakah telah memenuhi peraturan pemerintah, perihal upah diatas UMR atau belum,” katanya.
Disamping itu, atas nama dewan, agar sekiranya perusahaan juga memenuhi uang makan yang konon katanya hanya diberikan Rp 7.500 setiap harinya. Dimana perusahaan lain besarannya sangat berbeda.
“Untuk itu, Kami meminta kepada perusahaan untuk dapat menyamakan besaran uang makan dan gaji pokok dengan perusahaan tambang lainnya, agar kesejahteraan karyawan benar-benar terpenuhi tidak seperti beberapa bulan terakhir.” Pungkasnya. (firdaus*)


0 komentar:
Post a Comment