Friday, July 23, 2010

Dewan Berharap SBW Dapat Meningkatkan Perolehan PAD Lubuklinggau


plitiksaman.com-Lubuklinggau (23/07), Setelah di sahkannya Perda Sarang Burung Walet (SBW), Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau dapat meningkat signifikan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi II, Raden Syailendra yang sebelumnya merupakan ketua pengodokan Perda SBW ini. Menurut Raden bila pengusaha penangkaran SBW serius menjalankan komitmen untuk membayar royalti atau pajak sebesar 8 % yang diamanatkan oleh Perda SBW tersebut, secara otomatis PAD Lubuklinggau akan meningkat.

"Dalam Perda SBW ini sebetulnya merupakan sebuah langkah awal bagi kita untuk membenahi tentang perizinan dan restribusi SBW yang selama ini tak jelas an menjadi polemik dikalangan masyarakat, alhamdulilah Perda ini telah selesai dan saya berharap dengan produk hukum ini yang mengatur aturan dan restribusi SBW, PAD Lubuklinggau akan naik dengan sendirinya," Ujar Raden.

Ia juga menambahkan persentase 8 % tersebut yang dibebankan pada pengusaha SBW merupakan amanat UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang mengatakan bahwa pajak restibusi dan pajak daerah maksimal hanya boleh membebani pajak maksimal hanya 10 % saja.

" 8 % pajak yang kita bebankan pada pengusaha SBW merupakan nilai yang ideal untuk menyelaraskan hasil Perda ini dengan UU diatasnya, karena jika bertentangan dengan sendirinya produk perda ini tak berlaku alias dibatalkan pusat. Yang kita butuhkan saatini bukan jumlah persentasenya, tapi komitmen pihak pengusaha yang telh diberikan kelonggaran ini dapat memenuhi kewajibannya, untuk apa besar namun tak ada realisasinya," tambahnya.

Menurutnya jika mengacu pada Perda SBW yang baru disahkan beberapa waktu tersebut perizinan penangkaran SBW tak lagi bisa seperti pembangunan penagkaran SBW sebelumnya. Selain harus memenuhi Amdal (Analisa Dampak Lingkungan),ketinggian dari penangkaran juga harus minimal sekitar 25 meter lebih, Hal ini jika di samakan dengan ketinggian pembangunan ruko, setidaknya harus 5-6 tingkat.

" Penangkaran SBW yang baru nantinya harus mengacu pada hasil Perda SBW yang telah disahkan, dan nanti kita juga akan memcoba meminta eksekutif mengusulkan Rancangan Peraturan daerah tentang Tata Ruang, sebab kita membutuhkan itu. Dengan adanya Perda tentang tata ruang ini, pembangunan penagkaran SBW akan di fokuskan pada tempat-tempat tertentu," ungkapnya.

Selain itu beberapa kalangan meminta eksekutif dapat menjalankan amat perda ini secara konsisten, setidaknya kota Lubuklinggau memiliki penangkaran SBW berdasarkan pantauan dilapangan mencapai 200 lebih penangkaran SBW. Dalam satu tahun SBW bisa dipanen tiga kali. Setiap kali panen bisa memperoleh beberapa kilogram sarang walet. Sedangkan setiap kilogramnya senilai Rp 15 juta. dan dipasaran harga pembelian dalam jumlah minimal 100gr (1 ons) dengan harga SBW mencapai Rp.2.250.000,- (1 ons = 12 – 14 pcs).(edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago