Thursday, July 22, 2010

Banyaknya Jalan Ditutup Warga, Investor Lapor SBY


politiksaman.com-Musi Rawas (22/07), Pihak Kementerian Perhubungan meninjau lokasi penutupan sejumlah jalan oleh warga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, yang dimanfaatkan investor tambang maupun perkebunan untuk menjalankan usahanya.

"Peninjauan ini karena ada laporan investor kepada presiden SBY, yang menyebutkan adanya penutupan jalan sehingga mereka tidak bisa lewat untuk mengangkut hasil usahnya," kata staf bidang Sarana Prasarana pada Kementerian Perhubungan Ahmad Wahyudi, usai melakukan pertemuan dengan Sekkab Kabupaten Musi Rawas dan dinas terkait di off room pemkab setempat, Kamis.

Peninjauan ini penting untuk memastikan status jalan yang di tutup masyarakat tersebut, apakah jalan negara, jalan provinsi atau jalan kabupaten. Untuk itulah dirinya diperintahkan oleh Dirjend Perhubungan Darat untuk melakukan peninjauan ke daerah itu.

Kalau pun pemortalan jalan ini akibat adanya kerusakan jalan oleh aktiftas angkutan investor yang melebihi kapasitas kata dia, pemortalan ini tetap tidak dibenarkan kecuali dilakukan oleh pihak terkait yaitu pemkab setempat.

Permasalahan ini juga banyak terjadi di daerah lainnya di Indonesia, bukan hanya terjadi di Musi Rawas. Untuk itu investor baik perkebunan maupun migas dalam memanfaatkan fasilitas jalan harus disesuaikan dengan kelas jalan dengan muatan tidak boleh melebihi ketentuan.

Sampai rapat bubar Ahmad Wahyudi yang datang ke daerah itu bersama petugas Dinas Perhubungan Sumsel, Kurniawan, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa kedatangannya sebagai orang suruhan investor dan atas perintah langsung presiden SBY.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Musi Rawas menjelaskan, sepekan lalu dirinya mandapat SMS dari orang tidak dikenal yang mengatasnamakan Dirjend Perhubungan Suroyo Alimoeso dan meminta agar jalan yang diportal segera dibuka, karena pihak investor yang usahanya terganggu telah melaporkannya kepada presiden SBY.

Berdasarkan UU No.22/2001 tentang Migas dan UU No.22/2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan kata dia, tidak boleh digunakan untuk pengangkutan minyak mentah dan harus menggunakan pipa.

Sedangkan untuk perkebunan sawit juga harus memiliki jalan produksi sendiri, sehingga tidak merusak jalan baik negara, provinsi maupun kabupaten. Namun dilakukan peninjauan di Kecamatan Megang Sakti di beberapa desa yang di daerah itu dan biasa dilalui kendaraan sawit beberapa jalan desa diportal masyarakat karena takut jalannya mengalami kerusakan.

Selain adanya pemortalan jalan di daerah ini, pihak Kemenhub dan dirinya juga menemukan puluhan killometer jalan rusak sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda empat terutama jalan menghubungkan Kecamatan Megang Sakti dengan Desa Trans Mandala Kecamatan Muara Lakitan. (polsaman1)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago