
politiksaman.com-Musi Rawas (15/07), Tingginya Aktivitas truk perusahaan yang beroperasi mengangkut minyak mentah dan sawit melebihi kapasitasn jalan di Kabupaten Mura. Disinyalir menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan kecamatan dan desa di kabupaten Musi Rawas (Mura).
Guna menghindari tangkapan mata warga, sopir truk ini melakukan ekspedisi pengangkutan biasanya pada malam hari. Menyikapi kondisi ini, Pemkab Mura melalui Dishubkominfo dan DPU Bina Marga melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan yang melakukan dan menggunakan akses jalan Pemkab Mura.
“ Instruksi Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, penerapan tonase angkutan perusahaan termasuk alat berat yang menggunakan jalan desa di bawah 5 ton, untuk itu pihak perusahaan merubah pola pengakutan di malam hari untuk menghindari pengawasan dari pemerintah, menyikapi hal ini DPU sudah mengundang pimpinan PT Seleraya agar tidak melalui jalan desa melebihi kapasitas,” kata Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Krisdanarto.
Selain itu, DPU Bina Marga juga akan mengundang pimpinan perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Mura unuti meminta pihak perusahaan mematuhi aturan yang sudah ditentukan Pemkab Mura terkait penggunaan jalan kecamatan.
“Jika ketentuan itu bias di jalankan perusahaan, maka akan membantu Pemkab Mura selama melakukan perehaban jalan, kami akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan perkebunan sawit untuk memberikan penjelasan seputar ketentuan dari kapasitas jalan tersebut yang hanya bisa dilalui kendaraan tonase 5 ton,” terangnya.
Terpisah Kadishub Kominfo Kabupaten Mura, Ari Narsa JS menyatakan jika pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kades, BPD dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan kerusakan jalan dengan cara membuat surat pernyataan dengan pihak perusahaan tersebut.
“Saya pernah melakukan hal ini di Kecamatan Megang Sakti tepatnya di blok C Trans Mandala yang membuat kesepakatan bersama antara Kades, BPD dan pihak koperasi yang mengurusi sawit. Hasilnya mereka memutuskan pengangkutan sawit dengan mobil dibatasi hingga 5 ton dan masyarakat yang menjaga kawasan jalan tersebut hingga tidak rusak,”pungkasnya.
Sebelumnya pihak Dishbkominfo pernah melakukan uji coba untuk membuat portal dijalan desa dan kecamatan untuk mengantisipasi kejadian tersebut. (edo*)


0 komentar:
Post a Comment