Thursday, June 17, 2010

Sidang Gugatan Misi Agung Vs KPUD Mura Digelar Kemarin


politiksaman.com-Musi Rawas, Sidang perdana sengketa pilkada KPUD Musi Rawas di Mahkamah Konstitusi (MK)yang dilakukan kemarin (16/06)pukul 16.30 Wib berlangsung alot. Bahkan salah satu kuasa hukum sempat ditegur oleh Majelis Hakim MAhkamah Konstitusi (MK) akibat tak mengunakan Toga saat bersidang.

Meski baru pada tahapan penyampaian gugatan, namun KPUD Musi Rawas yang di hadiri seluruh personilnya dan kuasa Hukumnya Johansyah, Sh dan Insani, SH terlihat cukup tegang. Hal ini terlihat dari banyaknya kutipan UU dan peraturan yang dikutip oleh KPUD Musi Rawas masih mengunakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berhak mengadili kasus sengketa pilkada ini bukan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh beberapa pengunjung dan Tim Pembela Pasangan Misi Agung.

" Pihak Kuasa hukum KPUD Musi Rawas pada persidang tadi sore (kemarin-red), sepertinya belum siap seratus persen dan banyak kutipan yang masih mengunakan MA sebagai lembaga yang berhak mengelar sengketa pilkada dan itu adalah peraturan lama, " Ujar Abdullah syarief, SH salah satu Tim Kuasa Hukum Misi Agung.

Menurutnya yang diajukan pihaknya kepada KPUD Musi Rawas di Mahkamah Konstitusi adalah masalah penyelenggaraan Pilkada yang mereka niat tidak memenuhi unsur yang diatur oleh peraturan dan UU yang berlaku, sehingga pihaknya menuntut untuk dimenangkanya pasanga Misi Agung sebagai pemenang pilkada dan pembatalan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan pemenang yang ditetapkan KPUD Musi Rawas pada 8 Juni lalu.

" Yang kita gugat adalah penyelenggaraan pilkada yang kita anggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu tahapan DPT hingga pada pelaksanaannya. Dua Hal yang kita fokuskan dalam gugatan ini satu kasus pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Kita sudah menyiapkan 15 saksi dan semuanya sudah ada di Jakarta, " tambah Syarief.

Tuntutan yang diajukan Tim Kuasa Hukum pasangan Misi Agung yang terdiri dari Indra Cahya, Kamal Singadirata, Abdullah Syarief, ini akan kembali dibahas pada jum'at besok (18/06) di MK. Mereka yakin bahwa gugatan yang mereka lakukan akan berhasil, setidaknya adalah pilkada ulang di kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan pihak KPUD Musi Rawas, dalam hal ini juga yakin akan mampu menghadapi gugatan yang dilakukan pihak Misi Agung ini, bahkan mereka pun telah menyiapkan saksi sebanyak 21 orang yang berasal dari unsur PPK disetiap kecamatan di Kabupaten Musi Rawas yang juga adalah panitia penyelenggara dalam pilkada Mura kemarin.

" Sidang hari ini cukup melelahkan, namun kita yakin mampu menjawab semua permasalahan yang akan di tanyakan majelis hakim. dan kita juga telah menyiapkan saksi-saksi. " ujar Kenny Divisi Hukum KPUD Musi Rawas. (edo*) kan salah

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago