politiksaman.com-Musi Rawas (01/05), Hari terakhir masa kampanye masih dimanfaatkan pasangan RM –dan HG untuk melakukan kampanye terbuka, hal ini dilakukan dengan menggelar acara lomba lagu Ridwan Mukti yang dilaksanakan di lapangan bola F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo.
Menurut Sekretaris TIM Sukses Misi Agung, Safran Suparno kegiatan yang dilakukan Oleh tim Calon Nomor 2 tersebut sudah menyalahi aturan kampanye yang telah di tetapkan oleh KPU.
“Kegiatan lomba lagu Ridwan Mukti yang di selenggarakan di lapangan terbuka tersebut menunjukan arogansi kandidiat Incumbent,” katanya.
Untuk itu Safran menegaskan agar pihak KPU Musi Rawas maupun Panwaslu untuk mengambil tindakan permasalahan ini karena kegiatan yang dilakukan sudah jelas melanggar masa kampanye Monologis yang ditetapkan.
Menurut Safran, waktu kampanye monologis yang ditetapkan KPU sudah berakhir Senin (31/05) sedangkan sesuai jadwal yang ditetapkan dan disepakati oleh kandidat bersama KPU pada Selasa (01/06) dijadwalkan debat kandidat.
Sementera itu ketua Panwaslu Musi Rawas, Hendri Akbar, menuturkan pihaknya tidak mengetahui kegiatan yang di laksanakan pasangan RM- HG tersebut karena pihaknya belum mendapatkan laporan maupun komplain dari kandidiat lainya.
“Permasalahan ini akan kita koordinasi panwascam kecamatan Tugumulyo, dan juga akan dilihat sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan,”katanya.
Sedangkan untuk mengambil tindakan pembubaran acara tersebut bukan wewenang pihaknya karena pihaknya hanya menerima laporan dan meneruskannya kepada KPU Musi Rawas.
Sementara itu, Koordinator pelaksana lomba jigle Ridwan Mukti,Antoni menuturkan kegiatan ini sesuai jadwal yang ditetapkan tim kampanye Ridwan Mukti , maka kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (01/06) yang dilaksanakan di lapangan Bola desa F Trikoyo.
“ Kegiatan ini rangkaian kegiatan Lomba Jingle lagu Ridwan mukti yang dilaksanakan disetriap kecamatan dan hari ini kegiatan pinal lomba ini,’ katanya.
Sedangkan untuk pelanggaran dirinya tidak pernah mengetahui karena dirinya hanya menjalankan printah ketua pelaksana dalam hal ini Lily Maddari.
Sementara Divisi Hukum KPU Musi Rawas Kenny menanggapi kegiatan tersebut menjelaskan apabila kegiatan tersebut tidak terjadwal dalam kegiatan kampanye oleh KPU Mura maka kegiatan itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran.
“Kalau tidak teragenda dalam jadwal yang ada di KPU Mura maka hal tersebut sebuah pelanggaran,” tegasnya ( Tim)


0 komentar:
Post a Comment