politiksaman.com-Musi Rawas (18/06),Program revitalisasi perkebunan karet di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, hingga pertengahan 2010 terealisasi 1.439 hektare dari target 18.218 hektare.
"Program ini untuk mempertahankan produksi komuditas unggulan masing-masing daerah, untuk Kabupaten Musi Rawas jatuh pada tanaman karet kendati di daerah ini juga memiliki komuditas unggulannya lainnya yaitu tanaman sawit," kata kepala Dinas Perkebunan kabupaten Musi Rawas, Suharto Patih, Kamis.
Di pilihnya tanaman karet untuk pelaksanaan program tersebut kata dia, karena tanaman tersebut sebagain besar dikelola oleh masyarakat. Sedangkan tanaman sawit di daerah itu sebagian besar di kelola oleh badan usaha dan yang kelola oleh masyarakat jumlahnya sangat sedikit.
Program ini diluncurkan secara nasional pada 2008 lalu dengan tujuan untuk membantu kalangan petani karet dan penciptaan lapangan pekerjaan serta untuk mengurangi angka kemiskinan, dengan target 1,8 juta hektare dimana hingga 2010 baru terealisasi 180 ribu hektare.
Dalam program tersebut masyarakat hanya diminta menyediakan lahan kosong atau kebun karet tua, sedangkan pembiayaan ditanggung oleh bank penjamin kredit yaitu BRI dan Bank Sumsel-Bangka Belitung untuk wilayah Provinsi Sumatra Selatan.
Sedangkan tekhnis lapangan ditangani masing-masing daerah melalui dinas perkebunan, dengan bibit unggul jenis BB 260, yang memiliki kelebihan pada hasil getah yang dihasilkan perbatangnya dan tahan hama.
Untuk wilayah Musi Rawas kata dia, Pemprov Sumsel menargetkan kepada pihak pemkab setempat luasan perkebunan karet yang akan direvitalisasi seluas 18.218 hektare, namun saat ini baru teralisasi 1.439 hektare.
Kendati jumlah tersebut lebih besar dibandingkan daerah lainnya di Sumsel, namun masih tergolong rendah. Belum tercapainya target ini, karena besarnya pembiayaan yang harus keluarkan petani terutama untuk biaya pembuatan sertipikat kebun sebagai agunan bank, perhektarenya mencapai Rp3 juta.
Pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyampaikan permasalahan ini kepada pihak pemerintah pusat dalam rapat koordinasi revitalisasi perkebunan nasional yang akan di gelar di Bandung 20-22 Juni mendatang.
Besaran biaya pembuatan sertifikat kebun sesuai dengan PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar mencapai Rp2,1 juta perhektarenya, biaya ini jelas memberatkan masyarakat pada program tersebut dan harus ditinjau ulang agar masyarakat miskin dapat mengikuti program ini.
Sementara itu Koordinator Revitalisasi Perkebunan pada Dinas Perkebunan Musi Rawas, A Rozak menambahkan, selain mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah, juga banyak masyarakat miskin yang tidak memiliki lahan untuk di ikutsertakan dalam program itu.
Akibatnya program ini dapat di ikuti oleh siapa dan dari mana saja, yang penting mereka mempunyai lahan yang dibuktikan sertifikat tanah. Untuk itu kedepannya permasalahan ini dapat dipecahkan, sehingga programnya dapat menyentuh kepada masyarakat miskin.(edo*)
0 komentar:
Post a Comment