politiksaman.com-Musi Rawas (11/06), Pasangan nomor urut 1, Mohammad Isa Sigit-Agung Yubi Utama Melaporkan 21 pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Ridwan Mukti- Hendra Gunawan.
Menurut kuasa hukumnya Kamal Singadirata, SH, MH Laporan pelangaran pilkada diterima panitra MK Dwikiantoro yang menyatakan telah Cukup Bukti dan berkas tersebut akan segera di proses selambat-lambatnya selama 14 hari.
" Ada dua panitera yang melakukan verifikasi berkas aduan sengketa yang kita ajukan dengan 21 bukti yang dianggap lengkap oleh panitera dan memenuhi legal standing," katanya.
Dalam Berkas pengaduan tersebut pihaknya mengajukan beberapa tuntutan diantaranya, pembatalan hasil rekapitulasi hasil pilkafda mura yang telah ditetapkan KPUD Mura tanggal 8 Juni 2010.kemudian Pihaknya juga mendesak agar dilakuakn pilkada Ulang diseluruh kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, jika tuntutan mereka di menangkan Oleh MK.
Laporan keberatan yang mereka lakukan karena banyakanya kecurangan serta pelanggaran yang terjadi dalam pilkada Kabupateb Musi Rawas ini yang membuat pasangan kandidatkan mengalami kekalahan.
Hal ini termasuk dengan kinerja Panwaslu yang tidak proaktif untuk menyikapi pengaduan dari pihaknya terkait beberapa pelanggaran yang terjadi selama prosesi kampanye hingga pencoblsan.
" Selain pelanggaran administratif, juga terjadi pelanggaran yang berupa money politik yang dilakukan oleh salah satu kandidat yang ditetapkan KPUD Musi Rawas sebagai pemenang " Ujarnya.
Dalam berkas laporan bukti pelanggaran yag dilaporkan berupa pelanggaran administratif bahkan tindakan pidana pemilu berupa Money Politik yang di temukan pihaknya.
" Saya rasa sebelum empat belas hari permasalahan ini telah mendapakan jawaban, dan saya harap hal ini dapat menjadi kabar baik bagi pasangan kami," kata Kamal.
Sementara itu, sekretaris Tim Pemenangan pasangan Misi Agung, Safran Suparno menuturkan pelanggaran Pilkada yang diajukan pihaknya diantaranya,praktek Money Politik ini telah lakukan oleh salah satu oknum pejabat pemerintah di kecamatan Ulu Rawas untuk memenangkan Pasangan nomor urut 2.
"Laporan Money Politik tersebut sebenarnya sudah pernah kami laporkan kepada Panwaslu namun tidak mendapat Tanggapan,"katanya.
Hal ini tentunya membuat pihaknya merasa ada hal yang janggal, kenapa pelapor yang memiliki bukti lengkap tak digubris sama sekali atau ditindaklanjuti.
Selain itu ia juga menyampaikan dalam masa pencoblosan 5 Juni lalu banyak undangan untuk memilih di serahkan ke pemilih tidak sesuai dengan DPT dan surat suara yang ada. Bahkan undangan tersebut tidak sesuai dengan DPT. Belum lagi C1 banyak yang foto copy.
Perihal ini pihaknya sudah menanyakan berulang-ulang kepada salah satu anggota KPUD Musi Rawas, yang juga merupakan Divisi Teknis KPUD Mura, Novriansyah dan di jawab setiap TPS di kirim C1 9 set, surat undangan dan surat suara sesuai dengan DPT.
" Jawaban tersebut menguatkan dugaan kami tentang adanya permainan di sekretariat KPUD, PPK, PPS dan KPPS dalam rangka memenangkan incumbent, " Ujar Syafran.
Sementara itu, Devisi Hukum KPU Musi Rawas, Kenny menuturkan pihaknya hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan gugatan pelanggaran Pilkada.
" kami masih menunggu hingga pukul 00 WIB Sabtu, (12/06) terkait gugatan yang dijaukan Ke MK,"katanya. (Edo/Irhandi )
0 komentar:
Post a Comment