politiksaman.com-Lubuklinggau (11/06), Belum dicairkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana sekolah gratis ke sejumlah sekolah yang ada di Kota Lubuklinggau menarik perhatian anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Belum dicairkannya dana tersebut dikhawatirkan Dewan akan terhambatnya aktivitas belajar dan mengajar, akibat dari operasional sekolah yang terhambat. Untuk itu, anggota DPRD Kota Lubuklinggau meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau untuk menyikapi hal ini dengan mencari solusi yang dapat mengatasi permasalahan ini.
“Disdik harus mencari akar permasalahan, kenapa sampai terjadi. Kemudian harus mencari solusi yang tepat supaya kegiatan sekolah tidak terhambat hanya karena dana belum dicairkan. Apalagi, sebelumnya hal yang sama juga pernah terjadi ketika dana tunjangan guru mengalami keterlambatan pembayaran. Seharusnya Disdik belajar dari pengalaman itu,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Nuzuan Ahdi, kepada wartawan koran ini, Jumat (11/06).
Apabila permasalahan ini terus berlarut, dia khawatir akan berdampak pada kualitas pendidikan di Kota Lubuklinggau. Sebab, sejumlah tenaga pendidik yang masih berstatus non-PNS nantinya akan merasa hak-hak mereka diabaikan, sehingga mereka tidak menjalankan kewajiban serta tanggungjawabnya.
“Apabila memang permasalahan itu terjadi pada keterlambatan Kepala Sekolah (Kasek) dalam menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana kepada Disdik, seharusnya Disdik mengejar Kasek tersebut untuk mengetahui alasan keterlambatan penyampaian. Intinya Disdik harus jemput bola, jangan hanya menunggu. Kasianlah tenaga pendidik non-PNS, berikanlah mereka motivasi untuk bekerja lebih baik,” lanjutnya.
Ditambahkannya, kalau untuk dana sekolah gratis merupakan dana sharing antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Apabila, memang dana dari Pemprov belum dicairkan, Disdik harus mencairkan dana sharing Pemda terlebih dahulu untuk membantu operasional sekolah yang ada di Kota Lubuklinggau.
“Sudah kita ketahui semua bahwa dana sekolah gratis itu 75 persen dari Pemprov dan 25 persen dari Pemda setempat. Kalau memang dana dari Pemprov belum bisa dicairkan kita bisa mencairkan dana 25 persen yang dari Pemda. Itung-itung bisa membantu operasional sekolah yang saat ini tengah terhambat gara-gara permasalahan ini,” papar pria yang akrab disapa Cuek ini.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, sejumlah Kasek di Kota Lubuklinggau mempertanyakan lambannya pencairan dana sekolah gratis yang dijanjikan pemerintah pada triwulan kedua. Hal ini berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah terutama bagi guru kontrak dan honor.
“Kami sangat berharap jika dana pendidikan gratis itu segera dicairkan, terutama sekolah swasta. Sebab untuk membayar honor guru pun saat ini kami menggunakan uang kas dan sebagainya,” kata salah satu kepala sekolah swasta yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan koran ini, Rabu (9/6).
Ia menambahkan, penggunaan dana program sekolah gratis untuk biaya operasional sekolah, meliputi biaya kesejahteraan guru dan pegawai, biaya kegiatan belajar mengajar, biaya kegiatan peningkatan mutu guru, dan biaya kegiatan ekstrakurikuler (kesiswaan). Alokasi penggunaan dana tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Gubenur (Pergub) Sumsel No. 30 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No.3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis.
Dalam Pergub dan Perda tersebut dijelaskan, program sekolah gratis bertujuan meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah. Sasarannya, setiap siswa mulai dari tingkat SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK baik negeri maupun swasta kecuali SSN, RSBI, dan SBI.(Edo*)
0 komentar:
Post a Comment