Wednesday, June 9, 2010

Ahirnya DPRD Lahat Bersama Keluarga , Berhasil Keluarkan Niat Idi


Politiksaman.com-Lahat (09/06), Setelah DPRD Lahat dan LPA mengambil sikap dengan siap menjamin Idi siswa SD kelas 6 yang tahan akibat pengaduan perusahaan Sawit.

Akhirnya Siswa SD berumur 15 tahun ini kembali dapat berkumpul dengan sanak famili dan kawan sepermainanya setelah sekitar satu bulan lebih, merasakan dinginya umbin (Lapss) Klas IIA Lahat.

Idi (15) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kikim Tengah yang tersangkut kasus dugaan pencurian setandan sawit milik PT Multrada Multi Maju (MMM), hari ini (09/06) di bebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapss) Klas IIA Lahat.

Pelepasan Niat Idi ini sendiri terjadi sekitar pukul 15.00 Wib, setelah sebelumnya di kantongi rekomendasi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Lahat, perwakilan perusahaan, dan juga pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Dengan di jamin langsung oleh orangtuanya, Sidi Aman (50), Niat akhirnya di jemput pulang, dan sebelumnya di bawa menghadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat.

Adapun kepentingannya menghadap Kajari Lahat, Damly Rowelcis SH sendiri adalah di karenakan Kajari sendiri ingin memberikan sedikit nasihat kepada Niat, sebelum akhirnya dirinya di jemput pulang ke desa asalnya.

Di hadapan Kajari, Niat berjanji tidak akan lagi mengulangi tindakan bodohnya di lapangan, yang berujung pada penahanan dirinya di penjara.

“Niat berjanji bahwa kedepan dirinya tidak akan ceroboh dan mengulangi perbuatannya lagi. Dirinya benar-benar kapok dan mengatakan bahwa tidak enak jika di penjara,” ungkap Sidi Aman, Ayah Niat saat dimintai keterangannya sebelum pulang kemarin.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Niat Idi sendiri, Anisa Mariani SH mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan kemudahan yang di berikan semua pihak pada kepengurusan penangguhan penahan Niat sendiri.

Selain memang Niat sendiri masih tergolong anak-anak, kasus ini sendiri sebenarnya sangat sepele sekali adanya.

“Atas nama keluarga klien saya, kami ucapkan banyak terima kasih. Karena berkat bantuan dan fasilitasinya akhirnya proses penangguhan ini bias lancer,” ungkap Anisa.

Dikatakan Anisa, kedepannya sembari menunggu proses persidangan, pihak keluarga dan Niat sendiri berjanji di atas materai bahwa dirinya akan menunjukkan itikad baik dan mau bekerja sama di semua proses pemeriksaan yang ada, hingga tuntas. Dengan harapan, semua itu bias memperingan hukuman bagi dirinya kelak.

“Keluarga berjanji akan patuh dan beritikad baik di semua proses dan tahapan pemeriksaan yang ada, termasuk siding nantinya. Yang penting sekarang Niat bias bebas dan pulang kerumah,’ pungkasnya.

Terpisah, Kajari Lahat Damly Rowelcis SH mengatakan, sebenarnya jika sejak awal proses penangguhan penahanan Niat bias lebih cepat di urus, pihaknya memang mengatakan akan sesegera mungkin juga untuk mengurusnya. Hanya saja, baru saat ini semuanya di urus, sehingga baru hari ini juga Niat bias bebas dengan di tangguhkan dan di jamin oleh orangtuanya.

“Kami pihak Kejari Lahat sebenarnya faham akan kasus ini. Jika kemarin lebih cepat kepengurusannya, Niat tidak akan di tahan selama ini,’ ungkap Damly.

Yang jelas, di katakana Damly saat ini Niat sudah di tangguhkan penahannya, dan tadi sudah di berikan sedikit nasihat dan pesan baginya, agar dikemudian hari tidak lagi mengulangi perbuatannya, yang hanya berujung pada kesengsaraan bagi dirinya saja.

“Sudah kita berikan nasihat, dan Niat sendiri mengaku tidak akan mengulangi ksalahannya lagi. Begitu juga orangtua, berjanji akan lebih mengawasai anak-anaknya di rumah untuk kedepannya.” Ungkap Damly. (firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago