
politiksaman.com-Musi Rawas (20/05), Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendesak pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera menyelesaian sengketa lahan antara warga desa SP 5 Mangun Jaya dengan PThttp://www.blogger.com/img/blank.gif PT Musi Hutan Persada (MHP) yang melakukan penggusuran lahan warga.
“ Kami komisi II mendesak pemerintah kabupaten Musi Rawas untuk segera menyelesaiakan sengketa lahan di kawasan Hutan Produksi yang di kelola PT MHP,” kata ketua Komisi II, Budiarto Marsal pada saat rapat antarwarga sp lima dengan PT MHP serta pemerintah kabupaten Musi Rawas.
Permasalahan pengusuran lahan yang dilakukan Pihak PT MHP tersebut sangat tidak manusiawi dan harus segera di selesaikan karena hal ini menyangkut urusan perut masyarakat kecil.
Permasalahan pengusuran lahan ini harus segera di selesaiakan dan apapun alasanya pemerintah kabupaten musi Rawas harus dapat mempasilitasi peneyelesaian permasalahan ini.
Sementara itu, asisten I Anuar Rasid pada pertemuan tersebut menuturkan permasalahan sengketa lahan PT MHP ini merupakan permasalahan yang di tinggalkan oleh Orde Baru namun begitu permasalahan ini menjadi prioritas pemkab Mura untuk menyelesaiakannya.
“Selama ini kami sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menurunkan Tim khusus meyelesaikan sengketa lahan ini,’ katanya.
Tim penyelesaian sengketa MHP ini sudah bekerja dan menyimpulkan beberapa solusi penyelesaian diantaranya memberikan lahan empat hektar untuk warga yang lahannya digusur dan terletak di wilayah MHP namun pihaknya hanya mampu memberikan solusi namun keputusannya dari pemerintah pusat.
Kepala dinas kehutanan kab Mura, Agus Setiono menuturkan dalam penyelesaian sengketa anatara warga tran Mingrasi HTI dengan pihak MHP tersebut pihaknya juga telah merumuskan beberapa solusi diantaranya merubah tata ruang kabupaten musi Rawas dan juga mengalih fungsikan Hutan Produksi tersebut menjadi hutan tanaman rakyat namun solusi yang diajukan tersebut masih memerlukan waktu serta dukungan dari pemerintah pusat untuk menyetujui permasalahan tersebut.
Kepala divisi CSR PT MHP, Taufan Rasid menuturkan, dalam penyelesaian sengketa lahan ini sebenarnya pihaknya selalau terbuka dan proaktif dalam penyelesaian sengketa ini.
“ Penggusuran lahan yang di lakukan pihaknya karena lahan yang di garap warga tersebut merupakan ilegal dan masuk dalam kawasan hutan yang di kelola MHP,” katanya.
Diakuinya lahan hutan produksi yang di koelola MHP yang mencapau 193 ribu hektar Dan dikabupaten Musi Rawas seluas 70 ribu hektar, yang mampu di kelola saat ini hanya 42 ribu hektar.
“Sedangkan lahan yang di rambah warga yang di jadikan perkebunan mencapai 8000 hektar,” katanya.
Dilanjukannya, pihaknya semenjak pertemuan dengan Bupati Musi Rawas dan warga SP 5 hingga SP 11 dikawasan HTI,sepakat menstatus QUO wilayah yang disengketakan , meskipun keputusan yang dikeluarkan Bupati Tersebut tidak ada aturannya.
Sementara itu,Martin, warga SP 5 Mangun Jaya menuturkan penggusuran yang di lakukan pihak PT MHP tersebut sangat semena mena karena lahan perkebunan warga tersebut jauh di luar hutan PT MHP.(irhandi*)


0 komentar:
Post a Comment