
politiksaman.com-Musi Rawas (24/05), Pelaksanaan sensus penduduk 2010 di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, sudah mencapai 95 persen, tinggal menunggu perbaikan data pencacahan yang dilaksanakan di 21 kecamatan.
"Pelaksanaan sensus penduduk 2010 sudah berjalan 95 persen, tinggal data perbaikan saja, sebelum 31 Mei pencacahan di lapangan sudah selesai dilakukan petugas," kata kepala kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Musi Rawas Taufiq Hidayat, Senin.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan sensus di daerah ini pihaknya mengerahkan 1.121 petugas yang terdiri atas 813 petugas pencacah lapangan (PCL), 21 petugas koordinator tim dan 37 petugas koordinator lapangan.
Setiap petugas pencacah di lapangan mendatangi rumah penduduk dengan membawa lembaran kuesioner bermaterikan 42 variabel.
"Pengisian kuesioner menggunakan pensil khusus, dengan huruf balok, tujuannya untuk memudahkan 'scanner' data yang dilakukan di BPS tingkat provinsi," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini kendala yang dihadapi petugas pencacah di lapangan rata-rata kesalahan pemilahan data oleh petugas saat proses wawancara dengan warga.
"Karena itu sekarang sedangkan dilakukan perbaikan data tersebut sehingga nantinya tidak bermasalah," katanya.
Kesalahan yang dilakukan petugas pencacah di lapangan dapat diketahui dengan cepat, apalagi sensus penduduk yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali tersebut diawasi oleh tim dari kabupaten, provinsi dan tim pemantau dari BPS pusat.
Tujuan sensus penduduk untuk mengetahui pertumbuhan penduduk dan perbaikan "data base" kependudukan. Dari data sementara yang diterima BPS Musi Rawas, jumlah penduduk hingga saat ini 518.412 jiwa atau 132.445 kepala keluarga (KK).
Jumlah tersebut naik 100 ribu lebih dibandingkan tahun 2000 lalu. Data jumlah penduduk tersebut diketahui saat pendataan awal melalui "listing" (daftar) penduduk, sebelum dilakukan pencacahan melalui kuesioner.
Menurut dia setelah dilakukan pencacahan akan dilanjutkan dengan pengolahan data secara manual yang dilaksanakan di masing-masing kantor BPS, kemudian pengolahan data dengan "scanner", serta pembuatan tabulasi masing-masing daerah di BPS tingkat provinsi.
Data tersebut selanjutnya diserahkan ke Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri serta masing-masing pemerintah daerah, kemudian dilakukan uji publik kebenaran data sementara sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden. (polsaman 1)


0 komentar:
Post a Comment