
politiksaman.com-Musi Rawas (28/04), Mediasi yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dengan Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Pemprop Sumsel serta Conoco Philip terkait masalah Suban IV dan dana bagi hasil belum menemukan titik temu.
Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan dipimpin oleh Hakim Mimi Heryani selaku mediator tidak berhasil membuat para pihak yang berseteru menempuh jalan damai.
“Waktu mediasi selama 40 hari yang telah diberikan oleh hakim belum ada titik temu karena masing-masing pihak bertahan. Untuk itu kita masih akan menunggu hingga berakhirnya mediasi pada 10 Mei nanti,” ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Pemkab Mura Abu Bakar kemarin.
Dia melanjutkan, penawaran yang diberikan Pemkab Mura kepada para tergugat tidak mendapatkan tanggapan. Jika kesepakatan belum dapat diambil hingga habis masa mediasi maka kasus tersebut akan diambil alih oleh majelis.
“Jika permasalahan ini akan diteruskan dalam siding perdata, Pemkab Mura tetap akan memegang materi gugatannya berupa ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 1 Trilyun,”ungkapnya..
Sementara itu, kuasa hukum Pemprov Sumsel, Herry Mukti mengatakan, permasalahan Suban IV ini cukup rumit dan pihaknya sebenarnya dalam hal ini tidak ada kepentingan langsung terhadap permasalahan tersebut. Karena yang menjadi titik persoalan ada pada pemkab Mura dan Muba. Sedangkan Pemprov hanya melaksanakan legitimasi ke lembaga yang lebih tinggi jika kedua pihak ini berdamai.
“Ini bukan lagi kepentingan satu pihak tapi persoalannya ada yang menang dan kalah,” ujarnya.
Selagi masih ada kesempatan dia mengharapkan kedua pihak ini berdamai karena sesama pemerintahan. Kalau persoalan ini sudah masuk ke dalam persoalan peradilan maka akan ada yang menang dan kalah. Kala itu akan ada yang dikorbankan yaitu masyarakat dan pendapatan asli daerah.(Edo*)


0 komentar:
Post a Comment