
politiksaman.com-Musi Rawas (28/04),Pemerintah Kabupaten Musi Rawas meminta para camat dan kades agar ikut berperan aktif dalam proses pemuktahiran data pemilih yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura.
“Saat ini pihak KPU dan tim sukses pasangan calon tengah koreksi terhadap daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), untuk itu camat dan kades harus ikut berperan aktif agar data yang diperoleh tersebut benar-benar valid,”ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dissukcapil) Kabupaten Musi Rawas Dian Chandera kemarin.
Apalagi lanjut dia, antara pihaknya dengan KPU telah menyepakati jika segala perbaikan yang telah dilakukan atas daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diberikan pihaknya sebelumnya agar segera melakukan koordinasi dengan Dissukcapil.
“Tujuannya, agar kita juga bisa melakukan perbaikan terhadap data DP4 yang kita miliki tersebut. Selain itu, setelah DPHP ditetapkan menjadi DPT, maka kita juga dapat menggunakannya sebagai acuan dalam proses pemuktahiran data penduduk yang sedang kita lakukan,”katanya.
Hingga kemarin, sebanyak 13 kecamatan telah melaporkan kepada Disdukcapil mengenai adanya penambahan dan pengurangan jumlah penduduk yang masuk dalam DPHP milik KPU.
“Dari data hasil penambahan tersebut, ada warga yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan ada juga yang belum. Bagi yang belum akan langsung kita berikan NIK agar mereka terdaftar menjadi penduduk di daerah setempat,” jelasnya.
Hal itu dilakukan agar saat pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah berlangsung, antara data daftar pemilih tetap (DPT) yang dimiliki oleh KPU dengan Disdukcapil sama, sehingga dapat menghindari adanya tudingan adanya upaya penggelembungan suara
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Musi rawas Mukti Sulaiman, mengharapkan agar para camat dan kades benar-benar mengawal pelaksanaan perbaikan data pemilih. Hal itu untuk menghindari adanya warga yang kehilangan hak pilihnya.
“Jangan sampai ada satupun warga yang kehilangan hak pilih saat pemungutan suara pemilukada nanti. Karena satu suara akan sangat menentukan nasib Kabupaten Musi Rawas lima tahun kedepan,” harapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Efriyansyah sebelumnya menyatakan, tim sukses kandidat dapat melakukan koreksi terhadap DPHP yang telah dikeluarkan oleh pihaknya, dan jika ada warga yang belum terdata maka pihaknya akan segera memperbaikinya.
“Dengan syarat, harus di sertai dengan surat keperangan dari pemerintah setempat seperti kades, lurah dan camat yang menyatakan jika yang bersangkutan memang warga setempat dan belum termasuk sebagai pemilih,” ujarnya. (edo*)


0 komentar:
Post a Comment