

politiksaman.com-Musi Rawas (16/04), Sekitar 132 KK Trans Bansos Kecamatan BTS Ulu meminta PT. PHML (Perusahan Hasil Musi Lestari) untuk mengembalikan lahan mereka seluas 264 hektar.
Lahan ini merupakan tanah garapan ladang dan pertanian warga desa yang selama ini menjadi lahan penghidupan mereka. Trans yang berdiri pada kisaran tahun 1982 ini merupakan trans local yang berasal dari desa Pelawe, Tambangan, Binjai dan Pulau Panggung.
Trans ini adalah Bantuan Dinas Sosial dalam rangka pemindahan pemukiman penduduk yang rawan banjir. Pada notulensi sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas pada tahun 1982 menetapkan lahan padang alang-alang Desa Pelawe menjadi pemukiman trans.
Namun menurut Pajar warga Desa Trans Bansos Baru lahan garapan seluas 2 Hektar per-KK dan termasuk tanah perkarangan rumah seluas 0,25 hektar direbut oleh PT. PHML tanpa ganti rugi, bahkan lahan garapan yang seyogyanya menjadi milik 132 KK program pemindahan pemukiman Korban Bencana Banjir besar 1982 ini telah menjadi perkebunan sawit PT. PHML.
“ Lahan Trans Baru yang merupakan lahan susul Trans Bansos Lama, karena masalah belum adanya fasilitas yang memadai untuk kehidupan kami tinggalkan sementara, saat akan kami garap lahan tersebut telah diklaim PT. PHML. Padahal lahan tersebut seluas 264 Hektar itu adalah sah secara hokum milik kami. Kami berharap lahan tersebut dapat dikembalikan kepada kami, “ Ujar Fajar.
Selain itu warga juga membantah, jika lahan tersebut pernah dijual kepada PT. PHML, dan masih menurut warga dalam waktu dekat mereka akan melakukan aksi massa besar-besarkan ke kantor Bupati Musi Rawas untuk meminta Bupati agar perusahaan PT. PHML mengembalikan lahan mereka.
Warga merasa bahwa PT. PHML telah melakukan pencaplokan tanah mereka, dan jika memang ada yang menjual tanah milik mereka tersebut maka warga akan mengunggat hal ini. (edo*)


0 komentar:
Post a Comment