Monday, April 12, 2010

KPU Okus : Jangan Gunakan Rumah Dinas Dan Mobil Untuk Kampanye


politiksaman.com-Muara Dua/OKUS (12/04), Kampanye Pilkada Okus Selatan sudah didepan mata bagi Balon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada 5 juni mendatang. Namun penyelengara pilkada OKU Selatan saat ini cukup direpotkan karena Buapti dan Wakil Bupati yang notebenenya masih aktif ikut dalam bursa pencalonan ini.

KPU Oku Selatan mengatakan bahwa selama masa kampanye segala fasilitas negara yang selama ini digunakan oleh Bupati dan wakil Bupati OKU Selatan periode 2004-2010 harus dikembalikan ke pemerintahan, termasuk Rumah Dinas (Rumdin) karena keduanya mencalonkan diri untuk menjadi pemimpin di OKU Selatan.

" Sesuai dengan aturan KPU bahwa selama masa cuti kampanye kedua pejabat incumbent tersebut harus melepaskan semua fasilitas negara.
Ketua KPU OKU Selatan Ashariansah Arsyad S.Ag mengatakan bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah mobil dinas dan rumah dinas.tetapi untuk ajudan bupati dan wakil bupati tetap bisa dipakai selama masa kampanye ." beber Ashariansyah.


Kampanye Pilkada Oku Selatan akan dimulai dari tanggal 19 Mei sampai dengan 1 Juni. Saat ini KPU Oku Selatan sedang dalam pembahasan penetapan DPT dan sosialisasi masa kampanye kepada kandidat. Ketua KPU Oku Selatan juga menegaskan agar seluruh kandidat dapat mematuhi aturan main yang telah disepakati baik dalam UU pilkada dan kesepakatan pilkada damai beberapa waktu lalu.


" Bila melanggar maka Panwaslu akan bertindak dan mengawasi peserta pemilukada, tetapi kita yakin, semua calon sudah mengerti peraturan tersebut dan mereka akan menaatinya" terang Ashariansyah. (DP Nusantara)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago