
politiksaman.com-OKUS/Muaradua (20/04),Chalik Effendi yang akan maju pada Pilkadal di OKU Selatan tidak akan berjalan mulus, hal ini dikarenakan calon Bupati ini tersandung proses hukum yaitu ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembagunan tiga kantor camat dan sembilan kelurahan di Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2005 dan 2006.
Mantan Walikota Bengkulu itu mengatakan bahwa ia telah mengetahui berita ini lewat saudaranya di Bengkulu bukan oleh Kejaksaan Bengkulu.
Chalik Effendi yang ditemui di Poskonya membantah berita ini dan ia mengatakan bahwasannhya masalah dugaan korupsi tersebut sudah selesai tiga tahun yang lalu, baik ditingkat kejaksaan mupun ditingkat audit keuangan BPKP.
" hasilnya, dugaan tuduhan korupsi itu tidak benar dan masalah ini sudah tuntas, saya tidak tahu mengapa isu ini muncul kembali dan kejaksaan Bengkulu belum memberitahu saya kalau saya telah ditetapkan sebagai tersangka" kata Chalik.
Ketika ditanyakan bagaimana jika ia akan dijemput paksa oleh Kejaksaan Bengkulu dan ia menyatakan tidak takut dan tidak akan memenuhi pangilan tersebut karena menurutnya permasalahan ini sudah selesai baik ditingkat kejaksaan maupun BPK dan ia juga tidak mengantonggi surat pemanggilan dirinya. Karena itu saya tetap tidak akan memenuhi panggilan tersebut, karena memang tidak ada surat pemanggilan dari kejaksaan" ujarnya.
Sementara itu Anggota KPU OKU Selatan Hendri Daya Putra S.Ag telah mengetahui bahwasanya calon bupati tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPU tidak akan membatalkan pencalonannya.
" KPU belum bisa mengambil tindakan jauh masalah ini, hal ini hanya sekedar panggilan bukan putusan pengadilan, apabila putusan pengadilan sebelum pemilukada, maka KPU bisa mengambil keputusan. (DP Nusantara*)


0 komentar:
Post a Comment