Politiksaman.com-Indralaya/OI (05/04), Pengawalan kepada bakal calon (balon) yang nantinya sudah ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil calon bupati akan dilakukan dengan ekstra ketat. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizal Syahman Radi SH MSi melalui Kabag Ops AKP Suparlan.
Menurutnya, pihak mapolres kabupaten Ogan Ilir telah menyiapkan 16 bintara yang nantinya akan menjadi pengawal khusus kepada pasangan calon yang dipastikan akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar 5 Juni 2010 mendatang.
“Begitu pihak KPUD (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan pasangan balon daerah menjadi calon yang akan bertarung di pilkada nanti dan pihak kita menerima tembusan hasil pleno, maka kita (pihak polres) akan langsung menugaskan bintara yang sudah kita siapkan sebelumnya, untuk mengawal calon nantinya,” ujarnya.
Dirinya yang ditemui wartawan, tadi(05/04) juga mengatakan, bahwa ke-16 bintara tersebut memiliki pangkat bripda sampa brigade.
“Masing-masing calon kepala daerah akan dikawal dua petugas selama 1 X 24 jam,” terang Suparlan saat ditemui diruang kerjanya. Nah, pengawalan itu sendiri menurutnya akan dilakukan sampai ditetapkannya calon kepala daerah terpilih oleh pihak KPUD.
“Bagi calon kepala daerah terpilih, pengawalan akan berlangsung sampai dilantiknya pasangan calon menjadi bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Dibeberkannya juaga oleh Suparlan, bahwa ke-16 bintara yang akan menjadi pengawal pasangan calon kepala daerah tersebut sudah mengikuti rangkaian seleksi yang dilakukan oleh pihak polres pada Februari yang lalu.
“Seperti tes kesehatan, psikotes, dan latar belakang petugas yang akan menjadi mengawal. Terhadap petugas mengikuti tes dan berlatar belakang negatif, langsung dinyatakan tidak lulus. Sebab yang akan dikawal ini adalah calon kepala daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Suparlan menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan bintara yang akan menjadi pengawal pasangan calon kepala daerah,merupakan wewenang kapolres. Pasangan calon kepala daerah tidak bisa meminta bintara tertentu yang akan menjadi pengawalnya.
“Bagi pasangan calon tidak bisa menentukan sendiri untuk pengawalnya. Mereka (pasangan calon kepala daerah) hanya menerima bintara yang ditugaskan menjadi pengawalnya. Artinya kita yang menentukan,” tegasnya.
Nah, ketika ditanya mengenai batasan tindakan pengawalan terhadap keamanan jiwa calon kepala daerah?, menurutnya, Bintara yang menjadi pengawal pasangan calon kepala daerah, diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan menembak terhadap ancaman yang dilakukan seseorang atau beberapa orang terhadap calon kepala daerah.
“Tentunya setelah melalui prosedur tetap yang digariskan yang diawali dengan tembakan peringatan tiga kali untuk menghentikan aksi yang membayakan. Jika senjata sudah menempel di leher pasangan calon kepala daerah, maka pengawal pribadi diperbolehkan untuk menembak. Karena pengawal pribadi ini dibekali senjata api,” tukasnya.(Wa*)
DPRD Mura dan Wabup Gelar Halal Bi Halal
-
politiksaman.com-Adventoorial– Guna meningkatakan silaturahmi dan
kebersamaan dalam membangun kabupaten Musi Rawas, kemarin (20/9),
lingkungan Sekret...
14 years ago
0 komentar:
Post a Comment