politiksaman.com-Musi Rawas (07/04), DPRD Musi Rawas melakukan rapat paripurna mengenai pembahasan 8 (delapan)Raperda kemarin (06/04)diruang paripruna DPRD Musi Rawas berkisar pukul 10.00 Wib.
Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap penyampaian 8 (Delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas ini hampir dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Musi Rawas dan juga para SKPD berserta Sekda juga terlihat menghadiri acara ini. Dalam paripurna kali ini dipimpim oleh wakil ketua DPRD Musi Rawas dari partai golkar.
Bupati Musi Rawas dalam kesempata ini menyampaikan bahwa peraturan daerah dimaksud telah disampaikan melalui surat tanggal 23 Febuari 2010 dengan Nomor 180/08187/II/2010. Dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah, maka daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pembuatan kebijakan daerah dalam rangka memberikan pelayanan, peningkatan dan peran serta,dan pemberdayaan masyarakat.
" Dalam konteks ini tidak satu bidang pun dapat luput dari garis atau jangkauan hukum, baik bidang ekonomi, politik, sosial maupun budaya artinya tertib tidaknya sangat tergantung pada hukum yang mendasari, " papar Bupati dalam penjelasannya.
Delapan Raperda yang diapripurnakan tersebut adalah 1. tentang Rencana Pembagunan Jangka Panjang Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005-2025, 2. Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas, 3. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaa Harian Badan Narkotika Musi Rawas, 4. Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 5. Tentang Pajak Reklame, 6. Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sumsel, 7. Tentang Perubahan atas PEraturan Daerah (Perda) Musi Rawas No. 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Nura Makmur dan, 8. Tentang Perubahan Peraturan Daerah Musai RAwas Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
PAda rapat paripuran tersebut Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti juga menyampaikan tentang rincian penjelasan terhadap rancangan PEraturan Daerah (Raperda) secara detail berserta maksud dan penjelasan Raperda perpoint. (Edo)
0 komentar:
Post a Comment