
politiksaman-Lahat (19/4), Polisi Resort Lahat Menangkap 1 Truk Tronton yang mengangkut kayu yang diduga mengunakan Dokumen Aspal alias Asli Tapi Palsu.
Penangkapan ini dilakukan di jalan Lintas Sumatera Tepatnya di desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Hasil tangkapan Polrest Lahat tersebut berupa barang bukti sebanyak 24 Meter kubik batang kayu Jenis Balok Kaleng besar jenis Duren Ketapang dan rancuk campuran. Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tampak dalam pemeriksaan tersangka Kanit KANIT TIPITER Ifda Hidayat Amin,SH Diselah Pemeriksaan Tersangka , Senin (19/4).
Terungkapnya pengiriman kayu dengan menggunakan Truk tronton lewat Jalan Lintas Tengah Sumatera itu berawal saat Satuan Polisian Polrest Lahat melakukan patroli rutin di sepanjang Jalan Lintas Sumatra tersebut.
Kemudian mereka mencurigai salah satu truk yang memiliki muatan cukup mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata Truk Tronton B 9778 UT itu mengangkut 24 M3 batang kayu Balok Kaleng Yang Diduga mengunakan SKA Aspal , barang bukti berupa dokumen tersebut kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
PolRest Lahat telah menahan tersangka, yakni Agus (30), sopir yang Membawa Truk bermuatan kayu yang disinyalir ilegal itu dengan nomor polisi B 9778 UT.
Sementara Keterangan yang Didapat dari hasil penyelidikan Dukument yang digunakan Aspal melibatkan Oknum Dinas Kehutanan Lahat Berinisial SD. Namun hal tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Dan menurut beberapa warga setempat masih banyak truk-truk lain yang memuat kayu lewat jalur tersebut, namun masalah legal atau tidak hal ini mereka tak mengetahui.
Namun hal ini perlu diusut lebih jauh agar tak menguat, tentunya kasus ini bisa jadi kasus illegal loging, yang artinya kayu dalam truck tersebut patut dicurigai hasil penebangan liar, sebab tak memiliki izin alias surat palsu.
Sekedar refrensi terkait masalah penangkapan kayu ini, untuk memberantas dan menyeret para pelaku illegal logging atau pembalakan liar tidak cukup hanya memakai UU Kehutanan atau KUHP, namun perlu menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebab saat ini jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan Tipikor," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prasetyo.
Kutipan ini diambil kala beliau dalam acara "The Consultation Forum on Efforts to Combat Illegal Logging and Illegal Timber Trade" di Hotel Hyatt, Jl Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta, Rabu (18/1/2006) lalu. (Firdaus*)


0 komentar:
Post a Comment