politiksaman.com-OKUS (24/03), Mekanisme dalam tahapan Pilkada OKUS mulai berjalan, dimana syarat-syarat yang dijadikan acuan oleh KPU OKUS untuk mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKUS, salah satunya adalah syarat itu adalah pengunduran diri dari jabatan atau cuti atau izin atasan.
Hal ini sepertinya ditaati oleh pimpinan daerah ini, padahal sebelumnya H Mutadin Sera'i seperti yang dilansir oleh situs berita ini beberapa waktu lalu akan mengambil cuti tanggal 14 April 2010.
Hal ini tentunya mengejutkan, Bupati dan Wakil Bupati Oku Selatan begitu cepat mengambil cuti. Sedangkan masa kampanye belum dilaksanakan oleh KPU, dan tahapan KPU OKU Selatan baru sampai pada tahapan pengembalian fomulir pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Terkait dengan hal tersebut, Pengambilan Cuti Bupati dan wakil OKUS mulai diproses oleh pemerintahan daerah, dan dengan demikian karena wakil Bupati, H Wancik Rasyd, Msi juga ikut mencalonkan diri secara langsung Sekda Oku Selatan Syaril Tambah akan naik menjadi PLT Bupati OKUS. Dengan demikian posisi strategis jabatan Sekda akan diisi oleh PNS lain yang memenuhi kreteria jabatan tersebut.
Karena itu Bakal Calon Sekda yang baru harus ditentukan. proses dari sekarang, dan hal tersebut masih digarap oleh Badan Kepegawaian daerah (BKD) OKU Selatan.
" Pengusulan sekda definitif masih diproses dan disusul. Selain itu pemerintah juga telah menyeleksi data diri calon sekda yang diusulkan" Ujar kepala BKD Oku Selatan LamtanaS.Sos M.si.
Namun Lamtana tidak mau memberikan nama nama yang tengah diusulkan menjadi sekda hanya syaratnya saja yang disebutkan yaitu minimal memiliki pangkat IV B atau IV C. (DP Nusantara)
1 komentar:
dak jelas bupati Qto tu korup n nepotisme baee pacakxo,,,,,,,,,,,,,,,,
Post a Comment