politiksaman.com-Musi Rawas (21/03), Menguatnya analisa beberapa kalangan tentang pasangan Wazanazi Wahid-Untung S yang dikhawatirkan gagal lolos verifikasi administrasi KPU dianggap oleh Sekretaris GPP (Gabungan Partai Peduli Musi Rawas), Irkan F yang juga ketua PNBKI adalah sebuah trik politik kandidat lain yang takut dengan kekuatan pasangan ini.
Rumor yang berkembang adanya partai pengusung pasangan ini ada komplain dan akan menyabut dukungan, yang membuatnya tak bisa ikut bursa pilkada kedepan dikarenakan kurang jumlah suara. Perlu diulang bahwa pasangan ini satu-satunya pasangan yang maju dari partai non parlemen yang berjumlah 10 partai pendukung dengan total suara melebihi kuota 15 % dengan kelebihan suara berkisar 1000 suara lebih yang ditetapkan UU Pemilu sebagai syarat dukungan ikut pencalonan.
Devisi Tehnis KPU Musi Rawas, Novriansyah ketika dikonfirmasikan mengatakan bahwa sulit melakukan pencabutan dukungan terhadap pasangan manapun yang telah mengembalikan berkas beberapa hari lalu yang berjumlah 4 pasang dari 6 pasang yang mengambil formulir.
Novriansyah mengutarakan juga bahwa dalam penyerahan formulir beberapa waktu lalu KPU mencantumkan Form yang isinya perjanjian untuk tidak mencabut dukungan oleh partai pengusung . Tentang Form kesepakatan ini yang intinya tidak boleh mencabut dukungan setelah dilakukan verifikasi telah ditanda tangani dan dicap basah oleh parpol pengusung 4 kandidat ini.
Menurut Novriansyah, hal tersebut tidak mungkin dan tidak relevan dengan isi form yang di isi parpol pengusung diberkas pengembalian formulir lalu. Bagi partai yang berseteru perihal pencabutan dukungan, padahal mereka telah menyerahkan berkas itu tak perlu diributkan lagi, karena KPU tetap berpegang pada aturan hokum yang ada, karena form kesepakatan yang di isi pada berkas pengembalian formulir oleh kandidat Balon Bupati dan Wakil Bupati lalu merupakan salah satu syarat mutlak pengembalian formulir pencalonan beberapa waktu lalu, dan tidak mungkin dicucuk cabut karena akan melanggar peraturan yang ada.
.
“ Dalam berkas pengembalian formulir pendafran lalu yang ditutup pada tanggal 11 Maret 2010, KPU mencantumkan salah satu form yang isinya untuk tidak mencabut dukungan terhadap pasangan yang diusung. Dan ini ditanda tangani dan dicap basah oleh pejabat partai yang berwenang. KPU tidak akan ikut permainan politik partai pengusung, karena kami hanya panitia penyelenggara pemilu dan aturan hokum adalah landasannya. Jadi masalah perseteruan atau ada ganti kepengurusan itu tidak mempengaruhi tentang dukungan partai, “ jelasnya.
Novriansyah juga menambahkan terlambat kalau baru sekarang parpol kisruh ingin mencabut dukungan, padahal sudah mengembalikan berkas. Menurutnya tanggal 25 Maret 2010 ini verifikasi administrasi selesai, dan akan masuk ke verifikasi factual. Dan saat ini KPU Musi Rawas sedang menunggu perbaikan berkas oleh kandidat sesuai surat pemberitahuan KPU beberapa waktu lalu dan tidak menyangkut tentang masalah dukungan, karena saat mengembalikan berkas semua kandidat telah mencukupi dukungan suara 15 % sesuai UU Pemilu.
Kenny dari devisi Hukum KPU menjelaskan bahwa saat ini tahapan pilkada Musi Rawas tidak lagi membicarakan tentang dukungan parpol yang mengusung karena telah selesai pada tahapan pengembalian formulir kemarin. Dan hal tersebut sesuai dengan procedural tahapan aturan hokum yang ada.
“ Parpol yang mengusung setelah mengembalikan formulir dan masuk tahapan verifikasi tidak dibenarkan mencabut kembali dukungannya, “ Ujarnya.. (Edo*)
0 komentar:
Post a Comment