
politiksaman.com-Musi Rawas (04/03), Banyaknya pertanyaan masyarakat adanya bakal Calon Kandidat tak memiliki perahu mengambil formulir dan keteledoran KPU menerima Kandidat tanpa mencantumkan nama partai pengusung dan pendukungnya dijawab oleh Devisi Tehnis KPU Novriansyah.
Menurutnya permasalahan pengambilan formulir oleh perseorangan atas kuasa salah satu pasangan kandidat boleh saja, bahkan tanpa mencantumkan partai pengusung atau pendukungnya. Hal ini karena pada tahapan ini adalah tahapan pengambilan formulir bukan tahapan penerimaan pasangan calon.
Dan bukan tidak mungkin mereka yang mengambil formulir tak mengembalikan lagi formulir tersebut dengan kendala-kendala yang mereka alami. Untuk lebih jelas Novriansyah menjelaskan uraian yang terkandung dalam peraturan KPU Nomor 68 2009 dan Keputusan KPU Musi Rawas nomor 07 tahun 2010.
Dan tahapan sekrang adalah tahapan yang dilakukan kandidat mengambil formulir, setelah pengambilan formulir baru bisa dikatakan Kandidat tersebut mendaftarakan diri. Tentunya semua yang terkandung dalam uraian Peraturan KPU dan Keputusan KPU Mura berlaku. Seperti keharusan jumlah kuota Kursi partai, jumlah kuota nominal suara dan persentasenya serta semua kelengkapan administrasi diperiksa.
" Saya mendengar beberapa rumor tentang KPU tak serius dalam pendaftaran calon dengan memberikan formulir pada kandidat yang tak mencantumkan partai pendukungnya, pada hal mereka salah mengartikan. Pengambilan formulir itu beda dengan Pendaftaran Bakal Calon, jadi saya meminta masyarakat tak keliru mengartikan hal tersebut " Jelas Novriansyah. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment