politiksaman.com-Musi Rawas (27/03), Kedatangan Pokja dua Departemen Kehutanan dan Transmigrasi beserta rombongan Dinas Kehutanan dan Transmigrasi provinsi Sumatera Selatan memberikan harapan baru tentang penyelesaian sengketa lahan 6 trans HTI dengan perusahaan Bonafit PT MHP yang sekarang dimiliki oleh pengusaha Jepang.
Kemarin (26/03) dalam rapat koordinasi antara lembaga ini di Pendopo Kediaman Bupati Musi Rawas Pukul 09.00 Wib, terkait masalah tuntutan pelepasan status Lahan leh warga Trans HTI dihadiri unsur muspida Kabupaten Musi Rawas, Pkja dari pusat dan juga dihadiri oleh Ketua Komisi I, Kades 6 Trans HTI, dan Front Perlawanan Rakyat (FPR) sebagai pendamping warga.
Dalam rapat koordinasi yang dibuka oleh Asisten I Musi Rawas Anuar Rasyid, Bupati mengatakan bahwa permasalahan trans HTI ini sudah cukup lama dan ia sebagai pimpinan daerah telah berulang kali mengajukan hal ini agar segera diselesaikan.
" Empat tahun lalu kasus ini telah menjadi perhatian saya, dan saya telah menemui MS Kaban selaku mantan kolega saya sebagai DPR RI dan juga kementerian Transmigrasi, ternyata tak ada gunanya. Dan kedatangan Pokja kali ini adalah sebuah kejutan yang harus dimamfaatkan sebaik mungki, " Ujar bupati.
Selain itu Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti juga meminta dalam pertemuan tersebut ada sebuah hasil, keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan hal ini, jika tidak tak perlu diteruskan. Bahkan Bupati secara keras mengatakan bahwa jika harus memilih maka dirinya lebih memilih rakyat ketimbang perusahaan, dan ia meminta jika perlu pusat harus mencabut izin pabrik kertas atau perusahaan PT. MHP tersebut.
Setelah bupati memaparkan berbagai macam kronologis dan upaya dirinya selaku kepala daerah untuk mengatasi masalah ini, Salah satu utusan dari Kementerian Transmigrasi pusat Fredy Sianturi menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Musi Rawas adalah tindak lanjut dari kedatangan 25 orang dari Trans HTI dan beberapa organisasi nasional yang mendampingi mereka mengadukan permasalahan tersebut kekantornya.
Fedy Sianturi yang merupakan Kasubdit Fasilitas Pengadaan Tanah di Dirjen Transmigrasi ini juga mengutarakan bahwa proses berdirinya hutan HTI berdasarkan keputusan presiden waktu itu untuk mengatasi kuota kertas nasional. Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tahun 1992 , sesuai IPT 1992 izin transmigrasisudah terpenuhi dengan memberikan lahan garap dan pertanian untuk Trans HTI.
" Kami akui dalam hal ini ada sebuah kesalahan yang dibuat oleh pendahulu kita, tapi itu dulu. Dan sekarang tak perlu kita ungkit, tentunya penyelesaian masalah ini adalah lebih penting ketimbang memperdebatkan kesalahan yang lalu, " ujar Fredy.
Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan menambahkan bahwa dalam hal tersebut tahun 1998 mereka pernah mengadakan rapat dengan instansi terkait dan Gubernur untuk meminta pelepasan status lahan HTI ini dan notulensinya pun hingga sekarang masih tersimpan.
Penjelasan ini ditanggapi lain oleh Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti mengatakan apa yang dikatakan Transmigrasi tentang sudah menyelesaikan tugasnya memberikan lahan garap dan tempat tinggal itu tidak terbukti dengan baik. Karena pada awal pemerintahannya tahun 2006 lalu ia memberikan bantuan kepada 75 KK yang rumahnya tidak memenuhi standar kesehatan dan kehidupan mereka sangat memprihatinkan. Terisolir ditengah hutan produksi yang akses jalan mereka tak boleh dibangun karena melanggar undang-undang jika pemerintahan yang membangun karena statusnya hutan produksi dan konsevasi.
" klo transmigrasi bilang sudah semua dilakukan, namun implikasinya yang belum. Bapak haru tau MHP sekarang sudah berubah roh dulu milih Prayogo Pangestu, tapi sekarang milik pengusaha Jepang yang tidak sama sekali memiliki toleran terhadap warga pribumi. " Tegas Bupati
Selain itu Bupati juga menegaskan kepada Transmigrasi agar jangan memindahkan kemiskinan melalui trans, factualnya tujuan trans untuk mengatasi kemiskinan, keyataannya setelah mereka dipindahkan justru semakin miskin dan tidak dapat hidup secara manusiawi. Beliau juga memberikan contoh masalah Trans HTI tersebut.
Deka Mardika dari kehutan Pusat menuturkan masalah yang sama juga dialami oelh daerah Batam, ia mengatakan bahwa tidak ada jalan lain selain dari revisi tata ruang yang harus dilakukan. Dan program ini dilakukan selama 5 tahun sekali.
Kehutan Provinsi Ir. Admotjo Dadas Kabid Planologi Dishut provinsi mengatakan peluang itu terbuka luas karena saat ini provinsi sedang dalam pengumpulan data untuk pengajuan revisi tata ruang ini, artinya kasus Trans HTI dapat segera dimasukan kedalam materi ajuan mereke kepusat dalam rangka meminta Revisi tata Ruang.
Dalam akhir rapat kordinasi tersebut Bupati musi Rawas meminta kepada PT. MHP menghormati status lahan yang sedang disengketakan tersebut yang selama 2 tahun ini dalam kondisi Status quo. Bupati menegaskan jangan ada pengusuran atau kegiatan apapun oleh PT MHP atas lahan sengketa tersebut. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment