politiksaman.com-Musi Rawas (22/02), Sidang perdana gugatan perdata Suban IV dengan tergugat Pemkab Musi Banyu Asin, Pemprov Sumsel dan PT Conoco Philips oleh Pemkab Musi Rawas, di PN Lubuklinggau, Senin (22/2) tidak dihadiri satupun pihak tergugat.
Akibatnya hakim ketua sidang perdata Wahyu S, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak tergugat I Pemkab Musi Banyu Asin, tergugat II Pemprov Sumsel dan tergugat III PT Conoco Philips, terpaksa menunda jalannya persidangan hingga 17 Maret 2010 mendatang.
"Jelas kami sangat kecewa dengan tidak hadirnya satu pun pihak tergugat dan ini menunjukkan iktikat kurang baik dari masing-masing tergugat," kata ketua tim kuasa hukum Pemkab Musi Rawas Eggi Sudjana, usai persidangan, Senin.
Ia mengatakan, ketiga tergugat seharusnya hadir dalam persidangan kasus kepemilikan blok Suban IV dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang belum diserahkan Pemkab Musi Banyu Asin ke Pemkab Musi Rawas dari tahun 2001-2007 dengan nilai Rp280miliar.
Dengan ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana tersebut, merupakan suatu pelecehan terhadap hukum, dan juga menilai tidak adanya penghargaan terhadap hukum yang berlaku dinegara ini.
Selain itu keheranan tim kuasa hukum daerah ini ialah kekompakkan ketiganya untuk tidak menghadiri persidangan ini, dan meminta kepada hakim jika pada persidangan kedua dan ketiga pihak tersebut masih tetap tidak menghadiri sidang, agar pengadilan segera memutuskan permasalahan ini.
Dia menambahkan, biasanya orang yang berpekara harusnya serius guna mempertahankan hak-hak mereka dan pro aktif terhadap jalannya persidangan, namun hal tersebut tidak dilakukan ketiganya.
Sehingga membuktikan jika mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengklaim Suban IV dan DBH selama ini, jika demikian kata dia, maka pihaknya berharap agar Pemkab Musi Banyu Asin tidak usah lagi mempermasalahkan kepemilikan dan mengakui kepemilikan sumur migas Suban IV.
Sementara itu kepala bagian Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas menjelaskan, selain ketidakhadiran ketiga tergugat mereka juga mempertanyakan hasil tim survey dari kementrian dalam negeri dan ESDM pada tanggal 10 Februari 2010 lalu ke lokasi sumur migas Suban IV.
Pasalnya saat pelaksanaan survey beberapa waktu lalu, tim dari dirjend pemerintahan umum (PUM) hanya melakukan kegiatannya selama 3 jam. Padahal menurut jadwal yang telah ditentukan seharusnya verifikasi batas wilayah dan patok tersebut belangsung selama 3 hari.
Selain itu titik yang disurvey hanya Suban IV, sedangkan Suban X, XI serta Durian Mabuk yang juga termasuk dalam sengketa tidak di lakukan survey. Bahkan yang mengherankan kenapa sebelum dan sesudah survey tidak ada pembicaraan apapun mengenai bagaimana kelanjutan dari hasil survey.
Dari beberapa runtutan kejadian tersebut, pihaknya melihat pelaksanaan survey lakukan tim tersebut hanya sebatas formalitas semata serta ada kepentingan terselubung salah satu pihak, guna menganulir Permendagri No.63/2007 tentang penetapan Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Bahkan Egi Sujana, SH, M.SI selaku Tim Advokasi Kabupaten Musi Rawas mengatakan jika terbukti ada keberpihakan Mendagri dengan Kabupaten Musi Banyuasin dan ada bukti-bukti kecurangan dalam kasus ini, bukan tidak mungkin kantor MEndagri akan diduduki massa.
Ramdon Naning pun tak kalah kerasnya, ia beranggapan adanya ketidak profesionalan dalam tubuh Mendagri karena banyak sekali urusan administrasi yang tidak jelas. Seperti telek Tim Survey yang tidak didapat oleh Kabupaten Musi Rawas, Surat dari timadvokasi yang katanya dibalas tapi tidak pernah sampai ke tangan mereka. Hal ini mungkin adalah salah satu indicator ada sesuatu dibalik ini.
(Edo)
0 komentar:
Post a Comment