Sunday, February 14, 2010

Asosiasi Penangkaran SBW Setuju Ada Perda SBW


Politiksaman.com-Lubuklinggau ( 14/02), Kemarin ini DPRD kota Lubuk linggau melalui perangkat yg telah di bentuk sesuai amanat susduk yaitu balegda memulai kerja nya dengan membuat produk hukum baru.

Yaitu Perda SBW, kemarin DPRD mengudang para pengusaha walet yang beroperasi di Kota Lubuklinggau pada pukul 14.00 wib. Perwakilan asosiasi penangkar sarang burung walet yang di wakili oleh Yansen Maruli dan Akim membahas tentang sikap dari asosiasi penangkar ini dalam hal rencana pembuatan perda SBW yang sebentar lagi akan digodok oleh DPRD Kota Lubuklinggau.

Sebelumnya Perda SBW ini terus menjadi tuntutan masyarakat dan kalangan LSM untuk segera diatur lewat peraturan daerah, karena hampir disetiap jalan poros Kota banyak Ruko telah berubah fungsi menjadi penagkaran SBW, namun tidak memberikan apa-apa atau kontribusi terhadap daerah. Perdal ini tidak pernah terselesaikan oleh Dewan- Dewan sebelumnya.

Menurut Raden Syailendra, SE Ketua Fraksi Kebersamaan dari Partai Indonesia Sejahtera yang juga duduk di Sekretaris Komis II mengatakan pengaturan tata cara penagkaran dan restribusi ini telah sesuai dengan amanati UU 28 thn 2009 tentang pajak daerah dan restribusi Daerah.

Dimana pada pasal 74 mengatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak SBW adalah Nilai Jual SBW dan pada 75 ayat 1 berbunyi Tarif SBW ditetapkan paling tinggi 10 persen dari hail produksi penangkaran dan ayat (2) mengatakan Tarif pajak SBW ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pernyataan dari salah satu anggota Balekda ini, yaitu Raden Syalendra.SE mengatakan rapat kemarin adalah dalam bentuk konsultasi, menindaklanjuti pertemuan pengusaha walet dgn pihak Pemkot Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

" Dari pertemuan kemarin intinya pengusaha juga mendukung terbentuknya Perda SBW tsb, karna jumlah nya berkisar 170 an kurang lebih dan sesuai dgn UU Yang ada pajak yg di kenakan berkisar 10 persen dari penjualan dan Perda yang kan kita buat nanti adalah payung hukum dan aturan mainnya, kita tinggal menginventarisir jumlah sebenarnya dan berapa omzet penjualan perpanen setiap tahunnya, " Ujar Raden.

DPRD Kota Lubuklinggau mengatakanuntuk kepentingan masyarakat meraka juga butuh masukan dari bawah, dan yang terpenting dapat berguna bagi rakyat nantinya hasil Perda ini. Dan tentunya ada kontribusi yang jelas untuk pembangunan didaerah ini.

" Belajar dari pengalaman perda ini tidak sanggup di buat oleh dewan sebelumnya, maka kita akan benar-benar berhati-hati dan menyikapinya secara detail, supaya Perda ini bisa menjadi acuan bagi masyrakat Kota Lubuklinggau yang ingin berusaha penangkaran SBW. Jadi tidak serampanngan saja dan merusak tata ruang Daerah " kata Raden sapaan pemuda yg besar di gerakan ini.

Sementara itu Yansen Maruli selaku perwakilan Asosiasi Penangkaran SBW, setuju dengan usaha DPRD Kota Lubuklinggau untuk membuat Perda SBW ini. " Pada Dasarnya saya secara pribadi dan rekan-rekan lainnya yang tergabung dalam Asossiasi sepakat, agar ada aturan mainnya " Ujar pria berkacamata yang juga tergolong usahawan tersukses di Kota Lubuklinggau ini kala dikonfirmasi saat merayakan hari Imlek semalam (13/02).


edo

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago