politiksaman.com-Musi Rawas (29/12), setelah konsoloidasi pada Ultah PGRI beberapa waktu lalu di audotorium Pemkab Musi Rawas para kepala sekolah kini semakin berani membeberkan masalah yang selama ini menjadi momok dalam tugas mereka.
hal ini bukan hal baru lagi sebenarnya, masalah penyerapan dana DAK baik dikota Lubuklinggau maupun di Kab. Musi Rawas mengalami masalah yang sama.
Selain dari banyaknya birokrasi yang mesti dilakukan, juga pemotongan serta setoran baik itu masalah Fee, masalah gono gini adalah hal yang lumrah. menurut beberapa kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas yang enggan di sebutkan namanya memaparkan untuk mencairkan Dana Dak tersebut mereka harus menyetor rata-rata 15 Juta per kepala sekolah. hal senada juga dipaparkan oleh para kepala sekolah di kota Lubuklinggau, bahkan mereka diindikasikan diharuskan menyetorkan 22 persen uang dari besaran dana DAK sebesar 160 juta dana fisik dan 90 jt dana non fisik pada tahun 2008.
bukan hanya itu, saat ini setidaknya ada puluhan kepala sekolah yang mendapatkan pengaduan oleh LSM di Kejari Lubuklinggau tentang masalah ini, dengan tuduhan indikasi penyalagunaan anggaran dan ketidak sesuaian pembangunan dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) yang ada.
Hal ini mendapatkan respon beberapa kepala sekolah, bahkan mereka pernah menolah menerima bantuan dana DAK, selain dari pemotongan yang tak logis oleh Dinas, mereka juga harus ikuti intervensi Dinas yang menitipkan para pemborong untuk mengelolanya. Padahal dana tersebut merupakan dana yang dianjurkan untuk dibangun secara Swakelola. bukan hanya itu, menurut mereka dana yang mereka dapat selain sudah tidak utuh, karena ada indikasi pemotongan dengan komposisi sekitar 42 persen untuk administrasi (jatah diknas sekitar 22 %, 12 % PPN/PPH, 8 % untuk pemborong), artinya untuk fisik hanya sekitar 48 persen saja, belum lagi biaya foto kopi uaph tukang dan sebagainya. begitulah kira-kira keluh kepala sekolah ini.
Dan bukan hanya sampai disitu, hal yang sering membuat mereka uring-uringan adalah bagaimana mereka selalu dimendapatkan tamu dari oknum LSM dan Wartawan yang ujung-ujungnya meminta uang dengan ancaman akan melaporkan realisasi penyerapan dana DAK yang mereka kelola. Hal ini telah terjadi disetiap sekolah yang mendapatkan dana DAK, baik Kota Lubuklinggau maupun Kab. Musi Rawas. hal ini mendapat respon keras dari beberapa LSM dan Ormas yang merasa terganggu dengan tindak tanduk oknum LSM yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Herman Sawiran, dedengkot SUU (Sumpah Undang Undang), amat mengecam masalah ini. menurutnya, tindakan seperti ini dapat merusak citra LSM dan Wartawan didaerah ini. hal senada juga disampaikan oleh ketua CC FMM (forum Masyarakat Miskin), M Tawaf, " LSM dan Wartawan yang melakukan hal seperti itu merupakan oknum LSM dan Wartawan yang tidak memiliki SDM yang mumpuni, hingga akhirnya mendulang emas ditenggah masalah. Mencari salah para Kepala Sekolah, dan kemudian deal bawah tangan dengan meminta uang yang sama saja merendahkan nama LSM mereka sendiri. Namun Imbasnya seluruh LSM dan Ormas serta Wartawan mendapatkan Getahnya, " ungkapnya.
Front Perlawanan Rakyat (FPR) yang merupakan gabungan dari beberapa Ormas, melalui ketua HAriannya Edwar Antoni berpendapat, " permasalahan ini adalah akibat dari lemahnya pemahaman oknum LSM dan Wartawan itu sendiri tentang tugas dan fungsi mereka, bisa jadi pendapat ketu FMM benar tentang Masalah SDM. Namun perlu dikaji juga, apakah dinas yang merupakan Induk mereka juga telah melakukan hal yang benar. Jika hal dalam realisasi dan penyerapan dana DAK tersebut benar dan tidak menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku, tentunya kenapa para kepala sekolah harus takut. FPR siap memberikan Advokasi jika ada usaha mencoba mengkriminalisasikan para kepala sekolah yang telah menjalankan proseduran dan tidak curang. Namun biasanya ada cela, hingga para Oknum LSM dan Wartawan tersebut melakukan hal itu, entah alasannya membantu biar tidak terjerat hukum atau pemerasan secara halus. Namun solusinya adalah mari bekerja dengan Benar dan tidak korupsi, karena kita harus objektif berpikir. Ada sebab biasanya ada Akibat..". tegasnya.
Kasus dana DAK ini juga pernah diangkat secara hukum dan mantan Kadis Dikjar Kab. Musi Rawas telah diganjar hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana DAK.
edo
DPRD Mura dan Wabup Gelar Halal Bi Halal
-
politiksaman.com-Adventoorial– Guna meningkatakan silaturahmi dan
kebersamaan dalam membangun kabupaten Musi Rawas, kemarin (20/9),
lingkungan Sekret...
14 years ago
0 komentar:
Post a Comment