Nomor | : | 111 / FPR / Lapsus / XI – 2009 |
| PERIHAL | : | LAPORAN KASUS INDIKASI KELALAIAN KEPALA DINAS PU LUBUKLINGGAU DAN PEMERINTAHAN KOTA LUBUKLINGGAU |
| LAMPIRAN | : | 1 (bERKAS) |
| Kepada YTH. BAPAK KEJARI LUBUKLINGGAU DAN KAPOLRES LUBUKLINGGAU di. Tempat |
Salam Sejahtera, Beberapa hari lalu (1/11) kita dikejutkan dengan terjadinya sebuah kasus putusnya jembatan Gantung di Kel. Batu Urip Taba, sarana vital yang menghubungkan dua Kelurahan dan dua Kecamatan yaitu Kecamatan Lubuklinggau II dan Kecamatan Lubukinggau Timur I ( Kel. Batu Urip Taba). Jembatan ini merupakan jalur lalu lintas dan akses utama yang digunakan oleh penduduk. Dan ini amat penting sebagai fasilitas public dan sudah kewajiban pemerintah untuk mengelola melakukan pemeriksaan secara rutin dalam hal ini Dinas PU Kota Lubuklinggau, sehingga kasus putusnya sling jembatan gantung tersebut serta fakta dan keterangan bahwa tali pengikat jembatan gantung sudah aus. Tali pengikat jembatan yang terbuat dari anyaman logam tersebut sudah terlihat ada yang putus dan berkarat dapat diantisipasi segera. Hal ini lah yang merupakan akar permasalahan dari putusnya Jembatan tersebut, padahal rakyat telah mengadukan kerusakanya. Dan jelas-jelas ini adalah kelalaian yang mesti dipertanggung Jawabkan secara Hukum. Sehubungan dengan hal tersebut kami beranggapan bahwa telah terjadi sebuah indikasi kelalaian yang melanggar UU dan perlu diusut untuk memenuhi rasa keadilan dan penegakkan Hukum di Negeri ini, dimana kelalaian tersebut menyebabkan jatuhnya korban. Kelalaian itu antara lain ausnya tali pengikat jembatan gantung di bagian atas maupun bawah serta tidak ada rambu-rambu dan petugas di sekitar jembatan gantung. Karena keyakinan kami bahwa telah terjadi sebuah pelanggaran Hukum dan tentunya harus ada sebuah pertanggung jawaban Hukum oleh peyelenggara pemerintahan ini dan bagian tugasnya yang bersangkutan dengan kejadian ini. Kami mendesak kepada pihak penegak hokum untuk melakukan sebuah penyelidikan yang bekerja untuk mengetahui secara pasti apa penyebab putusnya sling yang kemudian menyebabkan banyak masyarakat terluka parah dan patah tulang. Dan Front Perlawanan Rakyat (FPR) meminta penegak hukum segera melakukan penyidikan secara menyeluruh tentang kasus kelalaian ini. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa penyebab putusnya tali pengikat jembatan gantung, serta segalanya ekses pertanggung jawaban hokum dari kelalaian Pemerintahan Kota Lubuklinggau ini dapat diketahui masyarakat. Karena Tanggung Jawab Pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan keselamatan warganya dan hal ini adalah mutlak, guna menjalankan sebuah pemerintahan yang professional dan god government. Adapun alasan dan landasan pelanggaran Hukum dalam Kasus Kelalian oleh Pemerintahan Kota Lubuklinggau dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum menurut kami adalah sebagai berikut :
| 1. | Bahwa kronologis dalam kasus putusnya Jembatan Gantung ini, ada sebuah upaya pencegahan yang dilakukan oleh warga dengan mengeluhkan permasalah jembatan ini yang sudah rusak parah secara lisan maupun tertulis dan juga terpublikasi dimedia kepada pemerintahan daerah |
| 2. | Tidak adanya respon serius yang dilakukan oleh pemerintahan Kota maupun kepala dinas terkait PU (pekerjaan Umum) hingga warga mengambil inisiatif untuk melakukan gotong royong bersama. |
| 3. | Pemerintahan Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) telah melalaikan Tanggung Jawab hokum tentang kewajiban pemerintahan daerah memberikan, merawat dan memelihara fasilitas umum dalam hal ini Jembatan umum Batu Urip adalah sarana penghubung yang Vital. |
| 4. | Pemerintahan Kota Lubuklinggau telah melakukan pelanggaran perannya sebagai peyelenggara pemerintahan daerah. |
| 5. | Akibat kelalaian Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah mengakibatkan terjadinya korban masyarakat umum hal ini diakibat lalai Kepala Dinas Pekerjaan umum menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penanggung jawab atas perbaikkan fasilitas public ini. |
| 6. | Dinas Pekerjaan Umum tidak melakukan pemeriksaan secara rutin kondisi jembatan tersebut dan mengabaikan laporan masyarakat tentang rusak parahnya jembatan gantung tersebut yang perlu di sikapi oleh pemerintah daerah karena sebagai akses vital masyarakat. |
Berdasarkan uraian diatas Front Perlawanan Rakyat (FPR) amat yakin adanya indikasi pelanggaran Hukum yang mesti dituntut Tanggung Jawab Hukumnya oleh rakyat kepada Pemerintahan Kota Lubuklinggau , Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) yang juga kami piker kasus ini telah memenuhi unsure pidana. Untuk itu hari ini kami MENUNTUT PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) dan MELAPORKAN KASUS INDIKASI KELALAIAN PEMERINTAHAN KOTA LUBUKLINGGAU, KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) kepada Penegak hokum dengan harapan terpenuhinya rasa keadilan kepada rakyat Indonesia umumnya dan masyarakat korban putusnya Jembatan Gantung Batu Urip Taba Khususnya sesuai dengan cita-cita bersama untuk penegakkan supremasi Hukum. Dengan demikian Front Perlawanan Rakyat (FPR) kepada Kejari dan Penegak Hukum untuk :
| 1. | SEGERA MELAKUKAN PENGUSUTAN/PENYELIDIKAN, PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN KOTA LUBUKLINGGAU YANG TERINDIKASI LALAI, SEHINGGA MENGAKIBATKAN PUTUSNYA JEMBATAN BATU URIP TABA YANG MENELAN KORBAN, LUKA-LUKA BAIK RINGAN MAUPUN BERAT SERTA PATAH TULANG YANG HINGGA SAAT INI MASIH ADA YANG DIRAWAT DI RSU |
| 2. | MEMINTA KEPADA KEJARI UNTUK MENANGKAP KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KELALAIANNYA. |
Demikian Surat Laporan Pengaduan Kasus Indikasi Kelalaian Pemerintahan Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang mengakibatkan Putusnya Jembatan Gantung Batu Urip Taba yang menelan Korban Masyarakat Umum.
| Lubuklinggau, 06 November 2009 |
| PELAPOR : FRONT PERLAWANAN RAKYAT (FPR) |
| | Nama | JABATAN |
| 1 | ANDRE NOVANTO | DEVISI HUKUM DAN HAM |
| 2 | EDWAR ANTONI | KETUA HARIAN FPR |
| 3 | WAHISUN WAIS WAHID | Koordinator Umum FPR |
| 4. | Yahya Nawawi | sekretaris Pimred Media PolitikSaman.blogspot.com |


0 komentar:
Post a Comment