Thursday, September 10, 2009

Anggota Dewan Juga Harus Diseret

Jangan Hanya Pak Ibnu Amin, Anggota Dewan Juga Harus Diseret


Musi Rawas-politiksaman.com, Ketua Harian Front Perlawanan Rakyat (FPR) Lubuklinggau-Musi Rawas (mura), Edwar Antoni mendesakagar pha kejaksaan Negeri (kejari) Lubuklinggau terus Mengusut kasus bagi-bagi uang purnabhakti anggota DPRD Musi Rawas periode 1999-2004.

“Saya harap, jangan sampai disini saja. Setelah Mantan Sekda Kab. Musi Rawas tahun 2004 Syarif Hidayat, mantan Bendahara Mura dan Mantan Bupati Mura Ibnu Amin yang telah divonis bersalah oleh PN, lalu kasus ini tutup buku. Bagaimana dengan para naggota DPRD Kab. Musi Rawas yang menikmati uang tersebut ?, “ Ungkap Edwar Antoni kepada seputar Indonesia (SI), kemarin.

Menurut Edwar Antoni yang biasa dipanggil edo, kendati para anggota periode tersebut sudah mengembalikan uang pemberian Bupati Mura saat itu, seharusnya semua anggota dewan yang menrima dan mengetahui rencana pemberian uang ini juga harus diseret ke Pengadilan. “ tidak cukup dengan mengembalikan uang saja ke kas Negara, tentunya tidak akan mendapatkan efek jera dan pelajaran bagi yang lain, dan ini tidak adil jika hanya mereka ( Mantan Sekda Mura Syarif Hidayat, Mantan Bupati Mura Ibnu Amin dan Bendahara Kab. Mura Heriansyah-red) yang divonis bersalah oleh PN, “ tandasnya.

Akan tetapi, kata aktivis yang serig menyoroti asalah social dan korupsi di Kab. Musi Rawas dan kota Lubuklinggau ini, bertambahnya tersangka atau terdakwa lanjutan dalam kasus ini kesemnya tergantung keseriusan Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus ini. “ kita lihat saja bagaimana pihak Kejari Lubuklinggau dan aparat kepolisian baik Polres maupun Polda Sumatera Selatan. Apakah mau menidaklanjuti kasus ini hingg tuntas, “ katanya.

Meskipun saap eti ini belum ada statement resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian apakah bakal menyeret tersangka dan terdakwa baru, namun secara organisasi dan pribadi dia memberikan applus kepada pihak jajaran PN dan kejaksaan Lubuklinggau yang konsisten dalam penanganan kasus korupsi ini.

Terpisah, Jaksa Oktaviansyah yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi bnu Amin enggan mengomentari pascavonisnya mantan Bupati Mura tersebut.. “Saya Engak mau komentarlah. Yang jelas kita sekarang masih menunggu apakah yang besangkutan banding atau tidak,” pungkas Okta kepada SI (9/9) ditemui diruang kerjanya kemarin.

Disinggung apkah bakal ada tersangka atau terdakwa baru dalam kasus ini setelah Mantan Bupati Muara, Ibnu Amin ini divonis, Okta juga tidak mau berkomentar lebih jauh. “Jadi perlu diketahui kasus Pak Ibnu Amin limpahan berkas dari Polda Sumsel, apakah mereka akan mengembangkan kasus ini lagi atau tidak. Kami disini hanya meneruskan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.

Sebagaimana diberitakan oleh Seputar Indonesia (SI) sebelumnya, Mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas, Ibnu Amin (50), senin (7/9), sekitar pukul 14.30 WIB akhirnya divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 1 Tahun Penjara. Majelis hakim yang diketuai S Donatus SH juga meminta terdakwa membayar denda Rp. 50 Juta subsider 1 bulan kurungan, Vonis tersebut 12 lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviansyah SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Dua tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut ketua majelis yang didampingi dua hakim anggotanya, Mimi Haryani dan Arman Surya Putra, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.

Diketahui, tindak pidana Korupsi yang mendudukan terdakwa berawal dari pertemuan terdakwa dengan Ketua DPRD Kab. Musi Rawas M Jas Karim, Wakil Ketua DPRD Mura 12 April 2004. saat itu terdakwa masih menjabat sebagai wakil Bupati Musi Rawas, setelah meninggal dunianya Bupati Musi Rawas Soepriyono Joesoep dengan demo besar-besar selama 3 Bulan oleh Front Perlawanan Rakyat (FPR) beberapa tahun lalu, wakil Bupati Mura Ibnu Amin menjadi Bupati Musi Rawas.

Lalu salah seorang anggota DPRD menyampaikan bahwa berdasrkan PP RI No. 110/2000 tidak mengatur tentang uang atau dana purna bakti sebagaimana ketentuan terdahulu bahwa anggota DPRD yang akan mendapatkan uang purna bakti.

Pada 20 Mei 2004 terdakwa kemungkinan memberikan perintah lisan kepada H Gotri Suyanto selaku Kabag Keuangan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 15 juta kepada masing-masing anggota DPRD yang jumlahnya 45 orang. Sehingga totalnya Rp. 675 Juta. Selanjutnya awal Juni 2004 terdakwa kembali memberikan perintah kepada H Gotri Suyatno untuk kembali membayar uang Rp. 25 Juta kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak 45 orang anggota DPRD atau dengan total Rp. 1.125.000.000,00-. Sehingga terjadi kerugian sebesar Rp. 1,8 Milyar.


Edo
(berita disadur dari Media Seputar Indonesia (SI) tanggal 10 September 2009 dan diedit oleh Media Perubahan-Politiksman.com)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago