MUSIRAWAS: Dinas perkebunan kabupaten Musirawas, Sumateraselatan mencatat hingga tahun 2011 lalu izin lokasi perkebunan di daerah tersebut luasnya mencapai 238.332 hektare tersebar di 21 kecamatan yang ada.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Perizinan Dinas Perkebunan kabupaten Musirawas, Aldar lahan izin lokasi perkebunan seluas 238.332 hektare tersebut diberikan kepada 22 perusahaan perkebunan, 3 pabrik karet dan 1 buah pabrik CPO (Crude Palm Oil). Sedangkan untuk izin lokasi perkebunan terbesar dimiliki oleh PT Lonsum (London Sumatera) seluas 49.000 Hektare yang tersebar di 6 kecamatan yaitu kecamatan Rawas Ilir, Karangdapo, Nibung, BKL Ulu Terawas, dan Muara Kelingi. Lalu yang terkecil luas izin lokasi perkebunan dimilki oleh PT Aruma Amin seluas 200 Hektare berlokasi di kecamatan Muara Beliti.
" Izin lokasi lahan perkebunan tidak dapat kita keluarkan lagi saat ini, kecuali ada perusahaan perkebunan yang habis masa izin lokasinya atau lahan yang telah diberikan tidak produktif atau tidak diolah sesuai peruntukkannya. Kita juga menghimbau agar perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin lokasi untuk segera mengelola lahan mereka, sebab berdasarkan pantauan kami masih banyak perusahaan perkebunan yang belum mengelola lokasi perkebunannya. Seperti PT Lonsum dari luas izin lokasi 49.000 Hektare, yang produktif atau dikelola baru 46.000 hektare sisanya belum dikelolah, ' Jelas Aldar (10/1/12).
Ditambahknya dari 22 perusahaan perkebunan tersebut izin lokasinya yang sudah mengelola lahan mereka ada 6 yaitu PT. Lonsum, lokasi lahan dikecamatan Rawas Ilir, Karangdapo, Nibung, BKL Ulu Terawas, dan Muara Kelingi. PT Dwiraksa lokasi di kecamatan Muara Lakitan, BKL Ulu Terawas, dan beberapa tempat lain, PT Dendy Marker lokasi lahan kecamatan Rupit, PT Bina Saint lokasi kecamatan lakitan dan beberapa kecamatan lain, PT PHML lokasi lahan di Muara kelingi dan Kecamatan BTS Ulu Cecar, dan terakhir PT Djuanda Sawit di kecamatan Muara Lakitan.
Lalu sisa perusahaan lainnya berjumlah 16 perusahaan belum ada kegiatan dikarenakan belum selesainya ganti rugi lahan kepada kemasyarakat, dan pihaknya takut jika permasalahan ganti rugi tersebut menjadi berlarut-larut akan membuat perusahaan atau investor yang telah memiliki izin lokasi terancam dicabut. Dan permasalahan ganti rugi ini menjadi salah satu faktor dominan konflik diarea izin lokasi lahan termasuk juga 6 perusahaan besar yang telah mengelola sebagian lahannya.
Selain itu menurut Sulendro Sekretaris Dinas Perkebunan Musirawas, mulai dari tahun 2010 lalu pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin lokasi lahan perkebunan untuk perusahaan atau investor, hal ini dikarenakan tidak ada lagi lahan yang diperuntukkan untuk lokasi perkebunan.
" dari tahun 2010 hingga 2011 lalu, Dinas perkebunan tidak lagi mengeluarkan izin lokasi lahan perkebunan untuk perusahaan, " Tegasnya(edosaman/Dedi Suhendra)
0 komentar:
Post a Comment