Monday, June 14, 2010

Penetepan Hasil Pilkada Mura Tunggu Keputusan MK


politiksaman.com-Musi Rawas (14/06), Penetapan Bupati dan wakil Bupati Mura priode 2010 hingga 2015 hasil pilkada beberapa waktu lalu belum disampaikan DPRD Kabupaten Musi Rawas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Lambannya penyerahan berkas hasil rekapitulasi perolehan Suara tersebutterjadi karena adanya miss komunikasi antara KPUD Musi Rawas dan DPRD. Hal akhirnya membuat berkas tersebut baru di terima DPRD Mura hari ini, Senin (14/06) yang kemudian akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Selatan.

"Berkas Rekapitulasi perolehan suara ini Baru kita terima namun pihaknya belum dapat langsung menyampaikan kepada gubernur, karena masih menungu gugatan Pasangan calon kepada MK,” kata Wakil ketua Dprd Mura, Suhari.

Dilanjutkannya, berkas rekapitulasi hasil perhitungan suara ini batal diteruskan ke Mendagri jika Gugatan salah satu pasangan kandidat diterima MK, sehingga penetapan bupati dan wakil bupati Musi Rawas menungu hasil keputusan dari MK. Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 6 tahun 2005, karena DPRD hanya punya waktu tiga hari untuk meneruskan permasalahan tersebut setelah disampaikan oleh KPUD.

Untuk itu DPRD Mura mendesak pihak KPU, untuk dapat menyerahkan berkas, serta bukti gugatan salah satu kandidiat dalam kurun waktu selama tiga hari terhitung sejak hari ini (14/06). Termasuk nomor register pengaduan dan salinan berkas lainnya sebagai dasar untuk memenuhi unsur hukum yang ada terkait masalah tersebut.

Jika gugatan tersebut tidak ada maka rekapitulasi hasil suara serta penetapan bupati Musi Rawas akan segera di sampaikan kepada Gubernur untuk di serahkan kepada Mendagri.

Sementara itu Divisi Sosialisasi KPU Musi Rawas, Ngimandudin didampingi Divisi Logistik Suherdi mengatakan, berkas hasil pleno perolehan suara dan pleno penetapan calon bupati/wakil bupati Musirawas sudah diterima oleh pimpinan DPRD, namun dengan beberapa catatan.

"Jika selama tiga hari setelah diserahkan tidak ada gugatan dari pasangan calon terhadap hasil pleno tersebut, maka DPRD bisa mengajukannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur Sumsel. Tapi jika ada gugatan, maka ditangguhkan dulu" ujarnya.

Ditegaskannya, jika ada gugatan terhadap KPU yang dilakukan oleh pasangan calon, maka KPU siap menghadapinya. KPU sendiri menurutnya, akan memersiapkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan tersebut.

Menurut Tim pemenangan pasangan Misi Agung Syafran Suparno,laporan gugatan yang mereka sampaikan ke MK telah di Register dengan Nomor : 606/pan.MK/vi/2010 tertanggal 10 Juni 2010. (Irhandi/Edo)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago