politiksaman.com-Musi Rawas (10/05), Gugatan perdata yang dilakukan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas terhadap Pemerintahan Musi Banyuasin (Tergugat I), Pemerintahan Provinsi (Tergugat II) dan Conoco Philip (tergugat III) yang digelar hari ini, Senin (10/05) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau ditunda, Sebelumnya mediasi masalah ini juga tertunda beberapa waktu lalu.
Sidang Perdata ini dipimpin langsung ketua PN Agusin beranggotakan Wahyu dan Ahmad Samuar. Sidang ditunda dengan alasan tergugat I dan II tidak Ahdir.
" Majelis Hakim memutuskan menunda sidang, karena tergugat i dan II tidak Hadir, Sidang akan digelar kembali tiga pekan mendatang," Ujar Abu Bakar, SH dan Insani selaku tim Advokasi kabupaten Musi Rawas.
Sidang Perdata Perdana ini dilakukan, akibat mentoknya mediasi yang difasilitasi oleh Ketua PN. Dan beberapa pihak tidak menemukan titik temu untuk melakukan perdamaian berkanaan dengan masalah ini.
Namun hal ini dianggap miring oleh salah satu tokoh demokrasi Musi Rawas, Menurut Herman Sawiran kuasa hukum Subhan IV tidak serius dalam hal ini. Beliau mempertanyakan ucapan kuasa hukum yang mengatakan akan berjuang sampai tetes darah penghabisan.
" Mestinya Tapem harus menjelaskan hal ini kepada publik, dan kuasa hukum harus mengunakan cara-cara lain bukan hanya pada sidang perdata, jika perlu adukan juga ke MA, " Ujar Herman sawiran. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment