Minggu, 01 Agustus 2010

Banmus DPRD Lubuklinggau : APBD-P Hanya Untuk 4 SKPD


politiksaman.com-Lubuklinggau (01/08),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tidak untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, APBD Perubahan hanya akan menganggarkan empatSKPD saja.

Hal ini ditetapkan melalui Badan Musyawarah Banmus, berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Banmus DPRD Kota Lubuklinggau terhadap APBD Perubahan yang dilakukan, Sabtu (31/07).

“Hal itu sudah ditandatangani dan disepakati beberapa waktu lalu oleh tim Badan Anggaran (Banggar) eksekutif dengan tim Banggar legislatif. Adapun yang kita sepakati, dalam KUA-PPAS itu penambahan anggaran sebesar Rp 28,3 miliar. Yang sebagian besar anggaran perubahan tadi diperuntukkan bagi empat instansi. Sebab, empat instansi tersebut mengalami perubahan anggaran yang cukup signifikan,” ungkap Wakil Ketua Banmus DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon, usai melakukan rapat Banmus, Sabtu (31/07).

Empat SKPD tersebut yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak).

Kebijakan ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada bahwa anggaran yang masuk ke APBD perubahan itu adalah dana percepatan pembangunan daerah dari pusat. Jadi, dana itu memang harus digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan dan pembangunan sarana lainnya seperti yang terdapat di DPU. Sementara itu, untuk Disdik diperuntukkan dalam penambahan kelas-kelas baru, serta perbaikan dan rehab sekolah.

Setelah dibahas di Banggar akan ditindaklanjuti pembahasan ditingkat komisi. DPRD sudah menjadwalkan pembahasan ditingkat komisi sekaligus pembahasan penetapan jadwal APBD perubahan 2010.

“kita sudah menyepakati di Banmus, senin (02/08) kita akan melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian APBD Perubahan oleh Walikota Lubuklinggau. Setelah itu, besoknya (03/08) kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi yang selanjutnya secepatnya kita akan bahas di tingkat komisi,” terangnya.

Direncanakan, dijadwalkan pengesahan APBD perubahan itu sekitar akhir September, kalaupun nanti dalam pembahasan berbeda dengan jadwal yang disepakati oleh komisi.

Selaku pimpinan DPRD, Merismon mengharapkan, kepada komisi nanti dalam proses pembahasan harus melakukan pengkajian yang mendalam terhadap program-program yang diusulkan oleh SKPD dalam hal perubahan anggaran tadi.

“Katakanlah, seperti di DPU harus dikaji ditingkat komisi kelayakan anggaran kemudian termasuk hal-hal teknis yang akan dilaksanakan. Harapan kita, dana tersebut memang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Lubuklinggau demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Dan mengenai adanya SKPD yang tidak mendapatkan APBD Perbubahan, pihaknya tetap akan memperhatikan. Namun, karena APBD Perubahan tersebut sesuai dengan Juknis untuk percepatan pembangunan pihaknya tidak bisa mengalihkan anggaran tersebut kepada SKPD lainnya.

“Kalau Kita mengandalkan PAD tidak memungkinkan, sebab dana yang masuk pada APBD Perubahan itu hanya untuk percepatan pembangunan daerah sehingga tidak bisa dialihkan kepada SKPD lainnya. Bukan berarti kita tidak memperhatikan SKPD lainnya, tetap akan diperhatikan hal itu,” ungkapnya. (edo*)

Irma : Dandut Tanpa Goyang Hambar


politiksaman.com-Musi Rawas (01/08), Dalam konferrensi press usai acara konser bareng dengan Band populer Juliette di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Irma Dharmawangsa arti dangdut ibukota mengatakan Dangdut tanpa goyang itu hambar.

Hal ini diutarakannya menanggapi derasnya kecaman tentang tak diperbolehkannya mengubar goyang seksi yang lekat dengan penyanyi dangdut.

" Dangdut tanpa goyang itu hambar, namun yang perlu diingat apa yang kita lakukan hanya mengikuti bit-bit lagu yang ada, dan ngak mungkin lagu yang sendu kita goyang, " Katanya.

Ia juga mengatakan bahwa hal ini memang sudah lama didengungkan, dan tentunya hal ini adalah tugas dirinya sebagai entertaiment untuk menghibur orang, dan jika yang dihibur tidak merasa dihibur artinya tugas mereka juga tidak sukses.

" Entertaiment tugasnya kan menghibur, kalau yang dihibur tak merasa dihibur tentunya kita ngak akan dibayar sponsor dan kita juga gagal, " Ungkapnya.

Ditanya apakah ia tak risih dengan tanggapan seksi atau negatif oleh pandangan sebagian orang yang mengecam dangdut dengan goyangan seksi, Irma hanya mengatakan hal tersebut adalah resiko, namun bukan berarti ia melakukan goyangan yang erotis dan mengumbar aurat.

" profesi ini adalah periuk nasi saya, pandangan tentang erotis itu tergantung orang yang memandang, jika ia berpikir kotor bisa saja menjadi erotis, " paparnya. (edo*)

Fatwa MUI Tak Berpengaruh Terhadap Populeritas Artis


politiksaman.com-Lubuklinggau (01/08), Dalam acara Matra Champion Semarak para juara di kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan artis ibukota Juliette dan Irma Dharmawansa mengatakan Fatwa haram infotaiment yang menayangkan berita gosip dan kebohongan di kalangan entertainer kepada publik tidak akan berpengaruh terhadap populeritas dunia artis.

"Masyarakat dapat membedakan mana yang benar dan mana berita yang salah, saya rasa ini tidak akan berpengaruh terhadap dunia entertaiment," kata vokalis grup band Juliette Zoe, usai melakukan konser di Kota Lubuklinggau, Minggu malam.

Hal yang sama juga diutarakan Andi pemain gitar dan Jerry (bass), dan menilai fatwa ini akan menuntut kalang wartawan untuk berlaku jeli dan tidak membuat berita yang sifatnya kebohongan atau sebatas isu saja. Untuk itu kalangan wartawan infotaiment di minta untuk memberikan hal-hal yang positif dan mempunyai nilai jual.

Sementara itu Irma Dharmawangsa artis dhangdut yang bergabung konser musik yang di gelar oleh perusahaan rokok PT Nikorama Citra Tobacco, kalangan entertainer bukan menjual sensai tetapi hasil karyanya melalui seni musik atau tarik suara dan hiburan lainnya.

"Selama ini masyarakat hanya ingin mengetahui updaet berita dari artis-artis idolanya, sehingga pemberitaan infotaiment banyak diminati warga. Fatwa haram MUI terhadap pemberitaan yang sifatnya gosip dan kebohongan itu hal yang wajar dan harus didukung," katanya. (polsaman1)

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

  • Kenanganmu - Tadinya tidur menyapakuLelah hari ini pun mengoda matakuNamun sekilas sayuberganti, rindu.........Bukan Cinta itu maksudmuNamun mencintai semua rasamembuatku...
    1 tahun yang lalu

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    1 tahun yang lalu