
politiksaman.com-Lubuklinggau (20/09), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMMI)t meminta Walikota Lubuklinggau, Sumatera Selatan untuk menghentikan aktivitas pengerukan galian C Daerah Aliran Sungai (DAS) Kecamatan Utara I kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
" GMNI mendesak Walikota untuk segera menutup galian C yang ada disungai Malus dan memberikan sanksi terhadap kepala Dinas yang telah memberikan izin galian C tersebut karena akibat pengambilan material yang terjadi di Sungai Malus jalan menjadi rusak, lingkungan aliran disepanjang sungai tercemari menjadi kotor dan juga perusahaan – perusahaan tersebut tidak mempunyai izin analisis terhadap lingkungan, " kata Ketua GMNI Lubuklinggau, Redi Lansa (20/09).
Ia juga menyatakan pengerukan di Sungai Malus ini mengakibatkan kekeruhan air dibeberapa titik dikarenakan adanya padatan terlarut pada sungai-sungai dalam wilayah kota Lubuklinggau, maupun partikel solid yang ada yang mengendap lama kelamaan menibulkan pendangkalan badan air permukaan, akibat lain dari padatan Zat Padat Tersuspendi ini adalah menimbulkan tanaman air tertentu yang dapat menjadi racun bagi mahluk hidup lainnya.
Dalam air permukaan terdapat zat organik yang terdiri dari unsur karbon, hydrogen dan oksigen dengan tambahan yang lain seperti belerang dan lain-lain yang menyerap oksigen. Oksigen Bilogis (BOD) ini yang digunakan untuk mengurai seyawa organik diair secara biologis. Hal ini juga membuat air menjadi keruh dan berbau, namun jika hal ini mengalami defisit makan biota air seperti ikan (Nekton) akan kesulitan untuk hidup diair ini.
Didalam undang undang no.23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup dalam pasal 5 ayat 1. bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. 2. setiap orang berhak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengolahan lingkungan hidup. Dan dalam pasal 6 juga berbunyi setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengrusakan.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh 4 perusahaan besar didaeah ini harus segera ditutp, dan pengambilan batu yang dilakukan oleh beberapa perusahan telah merusak tatanan jalan dan mencemari lingkungan serta meresahkan masyarakat khususnya di 6 kelurahan yang berada di daerah sekitar.
Redi juga mengatakan bahwa organisasi yang ia pimpin telah berkoordinasi dengan masyarakat setempat, apa bila tidak segera ditutup aktivitas ke 4 perusahaan ini yang melakukan pengerukan Galian C. GMNI dan Warga masyarakat akan mengadakan aksi besar-besaran. (polsaman)
0 komentar:
Post a Comment