politiksaman.com-Musi Rawas (26/09), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan berencana akan mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang restribusi pengunaan jalan kabupaten Musi Rawas.
" Selama ini banyak investor dan perusahaan tidak memilik god will dalam merawat dan menjaga aset daerah terutama jalan yang sering mereka gunakan untuk melakukan aktivitas perusahaan mereka, sehingga banykan jalan-jalan yang berstatus milik dearah baik itu jalan kabupaten, kecamatan dan desa rusak parah tanpa ada kepedulian dari perusahaan yang mengunakan jalan tersebut sebagai jalur aktivitas perusahaan mereka, sebab itulah kita akan membauat payung hukumnya melalui Perda, " kata Ari Narsa, Minggu (25/09).
Sebelumnya menurut dia pemkab masih mengunakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 Tahun 2008 tentang Dipensi izin pengunaan jalan, kedepan pihaknya akan melakukan pegajuan Perda terkait hal ini, agar pengunaan dan perawatan jalan milik daerah dapat dilakukan secara maksimal.
Ari juga menambahkan bahwa selama ini komitmen perawatan jalan daerah yang digunakan oleh perusahaan perkebunan maupun pertambangan didaerah ini tak berjalan dengan maksimal, padahal menurutnya jika komitmen ini berjalan beban pemerintahan daerah dalam melakukan perawatan dan pembangunan jalan daerah akan berkurang.
Selain itu dengan Perda yang akan diajukan pada 2011 mendatang, Dishubkominfo dapat memberikan pemasukan PAD yang signifikan dari retribusi atau dispensasi pengunaan jalan daerah tersebut yang menurutnya mencapai 3 ribu kilometer lebih jalan milik Kabupaten Mura.
Ia mencontohkan kasus PT Serelaya Meragin II yang melalui Jalan kabuapten sepanjang 120 Kilometer, dan beberapa titik mengalami rusak berat seperti di kecamatan Rawas Ilir, BTS Ulu dan Tuah Negeri, akan mudah diantisipasi jika Perda tersebut telah terbentuk. (polsaman)
0 komentar:
Post a Comment