
Politiksaman.com-Musi Rawas (20/09), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan AKBP Imam Syachroni memastikan bahwa proses hokum pelaku pengeroyokan kader Front Perlawanan Rakyat (FPR) Wilayah Musi telah P21.
“ Alhamdulilah berkas pelaku penganiayaan anggota FPR di Desa Pelawe kecamatan BTS Ulu telah P21, “ Katanya usai serah terima jabatan Polsek Rawas Ulu (16/09).
Sebelumnya Oknum Satuan Keamanan (Satpam) PT. Medco E&P melakukan pengeroyokan 2 anggota FPR yang menuntut ganti rugi lahan mereka yang dicaplok oleh perusahaan tersebut.
Hal ini sempat memanas karena pelaku pengeroyokan yang dilaporkan oleh FPR tidak di sel oleh Polsek BTS Ulu, hingga membuat ratusan anggota FPR setempat berang dan mendatangi kantor pusat FPR di Lubuklinggau guna meminta penjelasan Kapolres Mura.
Setelah berdialog dengan Wakapolres Mura, Joni anggota FPR dapat mengerti bahwa tidah terjadi penahanan terhadap pelaku pengeroyokan yang melanggar pasal 170 KUHP ini dikarena alasan kemanusian dan moral. Sebab salah satu pelakunya dari 3 orang tersebut masih berstatus pelajar dan masih dibawah umu, sehingga dalam aturannya jika satu orang yang dilepas terpaksa dua orang lainya juga tidak dilakukan penahanan.
Dengan telah P21 kasus ini membuat Anggota FPR puas, namun mereka berjanji untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, sehingga arogansi dan kekerasan di Mura sesuai dengan keinginan Kapolres Mura dan masyarakat terwujud.
“ Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini, P21 di Kapolres bukan berarti hal ini selesai, karena proses hokum baru saja dimulai. Kita berharap ini akan menjadi contoh bagi kita semua, terutama pihak-pihak terkait yang mengasumsikan diri mereka kebal hokum karena memiliki kemampuan finasial yang kuat dan didukung oelh perusahaan besar, “ Tegas Edwar Antoni Ketua Harian FPR didampingi Koordinatonya, Wahisun Wais Wahid. (polsaman)
0 komentar:
Post a Comment