
Politiksaman.com-Musi Rawas (20/09), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Gotri Suyatno memastikan usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tak terakomodir.
“ KPUD hingga hari ini (20/09) belum memberikan laporan pengunaan kuangan mereka yang kami pinta selama ini, oleh sebab itulah usulan mereka tak masuk dalam KUA. Bagaimana kita mau menganggarkan jika peruntukkannya kami tak jelas, karena dasar kebutuhan tersebut dari laporan keuangan mereka, “ Katanya.
Gotri juga mengatakan bahwa kebutuhan dan alasan kekurangan dana KPUD tidak serta merta dapat dikabulkan, jika mereka sendiri yang membutuhkan tak melaporkan pengunaan anggaran mereka selama ini. Laporan tersebit adalah pengunaan dana hibah tahap kedua sebesar Rp. 8,5 Miliar dari jumlah total dana hibah ke KPUD Mura sebesar Rp.16,5 Miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Mura.
Statement ketua KPUD Mura, Efriansyah di media massa yang mengatakan KPUD membutuhkan dana Rp.1,3 miliar karena meningkatnya dana pencetakan kertas suara tak dapat menjadi acuan dan alasan untuk serta merta dianggarkan. Karena sesuai prosedur kekurangan anggaran tersebut dapat di akomodir jika ada laporan dan SPJ pengunaan anggaran sebelumnya. Hal ini yang tak dapat dipenuhi oleh KPUD Mura hingga membuat Pemkab Mura dan Legislatif tak mengakomodir usulan anggaran KPUD Mura di APBD Perubahan.
Sebelumnya Sekretariat KPUD Muras, menurut Gotri pernah memasukan usulan kekurangan dana sebesar Rp.200 juta untuk dimasukan pada anggaran APBD Perubahan dengan alasan kekurangan dana operasional kesekretariatan KPUD. Hal ini tak singkron dengan permintaan Ketua KPUD yang mengusulkan perubahan anggaran hingga mencapai Rp.1,3 Miliar.
Komisi III DPRD Mura, Leo Adonora juga mengatakan bahwa anggaran KPUD tak dapat dianggarkan, selain adanya permasalahan internal mereka yang tak membingungkan, juga karena laporan keuangan mereka tak pernah disampaikan baik kepada Eksekutif maupun kepada Legislatif. Sedangkan kegiatan mereka telah selesai, jadi tak ada alasan untuk mengabulkan usulan anggaran tersebut.
“ Kami tak faham, ketua KPUD dan sekretaris kok lain usulannya, jadi yang mana yang akan dituruti. Sedangkan kewajiban mereka saja hingga saat ini tak pernah mereka lakukan, SPJ mereka adalah acuan untuk penganggaran, dan itu tak dilakukan mereka, jadi untuk apa dianggarkan, “ tegas Leo. (polsaman)
0 komentar:
Post a Comment