
*Kendaraan Hilang, Pengelola Wajib Mengganti*
politiksaman.com-Lahat (05/08), Setelah terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA), perihal pengelola lahan perparkiran kendaraan roda dua atau empat, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo)Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, meminta pengelola parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan kerjanya termasuk menganti kendaraan yang hilang di areal parkir.
Hal ini disampaikan oleh pihak Kadishukominfo Lahat, Drs Syaifudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Parkir, Ismansyah SSOs. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara persis adanya keputusan MA tersebut, namun sebuah kewajiban untuk bertanggung jawab dengan pekerjaan yang digeluti.
“Sejauh ini, petunjuk teknis (Juknis) dan aturan yang mengaturnya belum diterima oleh Dishubkominfo Kabupaten Lahat, oleh sebab itu, belum mengetahui secara persis petunjuk dari keputusa tersebut, namun siapapun dalam bekerja harus memiliki tanggung jawab yang jelas” ungkapnya ditemui, di ruang kerjanya belum lama ini.
Apabila semuanya telah diterima dan dipelajari sebagaimana mestinya, tidak tutup kemungkinan keputusan MA tersebut dapat diterapkan di areal perparkiran di kabupaten Lahat.
“Kita akan mempelajarinya dulu, baru nantinya akan di terapkan kalau aturannya jelas,” singkat Ismansyah.
Mudah-mudahan, lanjut Ismansyah, parkir yang ada di Kota Lahat ini dapat ditertibkan mulai dari juru parkir, hingga pengguna jasa parkir itu sendiri, dimana mereka secara bersama-sama saling bekerjasama.
“Untuk pengguna jasa parkir, selama ini kita memang sudah himbau untuk waspada, dimana mereka wajib mengunci kendaraannya dengan kunci pengaman tambahan, sedangkan juru parkir senantiasa mengawasi jumlah kendaraan yang masuk dan keluar, jadi jangan hanya duduk atau mengobrol, tetapi tidak memperhatikan kendaraan yang parkir. Tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Lahat, Sanderson STPP mengatakan, keputusan MA tersebut harus menjadi putusan pengadilan, dimana mereka telah menetapkan tanggung jawab ganti kerugian dari pengelola jasa perparkiran bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di kawasan parkir.
“Segalanya telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan (UU), jika ternyata konsumen memiliki itikad baik, maka tak ada jaminan untuk mereka dapat perlindungan atau ganti rugi. Banyak faktor lain yang akan dipertimbangkan dan diperiksa,” katanya.
Putusan MA tersebut adaslah acuannya, dimana hakim, konsumen dan pengusaha mesti merujuk pada kontruksi, dan dapat dianalogikan sebagai kiblat hukum penyelesaian sengketa perparkiran di kemudian hari. Apalagi putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Ketentuan hukum yang bertalian dengan pengaturan parkir mesti dikaji dan dilakukan revisi agar tidak bertentangan dengan UU No.8/1999 perihal perlindungan konsumen,” jelas Sanderson.
Oleh sebab itu, dirinya mengungkapkan, untuk mengatasi masalah ini terdapat beberapa alternatif, dimana pertama pelayanan jasa parkir harus mengakomodasi konstruksi hukum titip barang, dan bukan sewa lahan semata. Karena secara nyata apalagi terjadi “sesuatu” kerugian selalu berada di pihak konsumen jasa parkir.
“Bahkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan atas kendaraan yang dititip itu, pengelola parkir ikut serta bertanggungjawab untuk memberi ganti rugi pada konsumennya, atau dengan asuransi parkir akan meringankan dan sangat membantu pengelola parkir dan konsumen kedepannya.” Kata Sanderson secara tegas. (Firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment