Wednesday, June 2, 2010

PN Linggau Dianggap Tak Berhak Sidangkan Suban IV


politiksaman.com-Lubuklinggau (02/06),Tim kuasa hukum Pemkab Musi Banyu Asin, Sumatra Selatan, menilai pengadilan negeri Lubuklinggau tidak berhak menyidangkan kasus gugatan kepemilikan suur migas Suban-IV yang dilayangkan Pemkab Musi Rawas.

"Pengadilan negeri Lubuklinggau tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara Suban-IV, karena perselisihan diantara penggugat dan tergugat I dan II adalah permasalahan sengketa kewenangan lembaga negara atau kompetensi absolut," kata Kuasa Hukum Pemkab Musi Banyu Asin, Bambang Hariyanto, saat persidangan gugatan perdata Suban IV yang digelar di PN Lubuklinggau, Rabu.

Ia mengatakan, kasus gugatan Suban-IV ini berdasarkan pasal 18 UUD 1945 junto pasal 24c ayat 1 UUD 1945 junto pasal 10 ayat 1 huruf (b) UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi junto pasal 29 ayat 1 huruf b UU No.48/2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, junto pasal pasal 2 ayat (1) huruf F, Peraturan Mahkamah Konstitusi No.08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusi antar Lembaga Negara, dimana apabila terjadi sengeketa kewenangan antar lembaga negara yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi.

Selain tidak berhak mengadili perkara ini, penggugat juga menilai gugutan penggugat tersebut kurang pihak, karena yang digugat hanyalah Pemkab Musi Banyu Asin (tergugat I) dan Pemprov Sumsel sebagai tergugat II, sedangkan menteri dalam negeri melalui Dirjend Pemerintahan Umum tidak dijadikan sebagai tergugat. Selain itu gugatan yang diajukan penggugat juga dianggap prematur, karena belum adanya keputusan yang bersifat tetap dan mengikat mengenai perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyu Asin dan Musi Rawas.

Gugatan ini ini juga dianggap cacat formil, dimana tergugatnya masih kabur, karena tidak secara tepat ditujukan kepada siapa. Karena berdasarkan UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah, angka 1 dasar pemikiran sub 4, pemerintah daerah adalah fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD setempat dibantu perangkat daerah.

Sementara itu hal yang sama juga diutarakan kuasa hukum Pemrov Sumsel selaku tergugat II Suripto Yanuryadi, dan menolak semua dalil-dalil gugatan yang diajukan Pemkab Musi Rawas dan meminta majelis hakim agar mengabulkan eksepsi tergugat II dan menyatakan gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Sedangkan pada pokok perkara dia menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan meminta menghukum penggugat untuk membayar biaya pokok perkara.

Sedangkan kuasa hukum Pemkab Musi Rawas, Abu Bakar dan Insani, usai persidangan menuturkan, jawaban dari tergugat I dan II tersebut merupakan mereka, namun pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti dan fakta lapangan pada persidangan selanjutnya.

Sidang perdata yang dipimpin hakim ketua Agusin, dibantu dua hakim anggota Wahyu WF dan Ahmad Samuar yang digelar Rabu siang, mengundang perhatian masyarakat daerah itu sehingga ruangan persidangan dipenuhi pengunjung, sidang ini akan dilanjutkan pada 16 Juni mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban penggugat.

Sebelumnya Pemkab Musi Rawas mengajukan gugatan perdata ke PN Lubuklinggau atas kepemilikan blok Suban IV, X , XI dan Durian Maboek II serta dana bagi hasil (DBH) terhitung sejak tahun 2001-2007 senilai Rp280 miliar dan kerugian imateril keseluruhannya mencapai Rp 1,7 triliun, kepada tergugat I Pemkab Musi Banyu Asin, tergugat II Pemprov Sumsel dan turut tergugat PT Conoco Philips, namun hingga persidangan hari ini tidak pernah hadir dalam persidangan. (edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago