*Terkesan Perda Parkir Tidak di Berlakukan*
politiksaman.com-Lahat (02/06), Masyarakat Kabupaten Lahat mengeluhkan tidak adanya ketentuan parkir di sepanjang jalan utama di Lahat. Bahkan, setiap pengunjung yang berhenti dan memarkirkan sepeda motornya meski hanya beberapa menit saja tetap saja petugas parkir atau juru parkir (jukir) akan meminta pungutan.
Pasalnya, Jukir tidak pernah memberikan karcis ataupun kupon parkir kepada para pengunjung. Jukir di Lahat hanya berbekal kardus, fluit dan terkadang memakai rompi dengan tulisan ‘petugas parkir’ tanpa ada identitas tergantung atau menunjukkan identitas mereka kepada pengujung bahwa mereka petugas parkir resmi.
Bukan hanya itu, ketentuan tarif parkir juga mengikuti perda yang ada. Dimana ketentuan perda, buaya parkir untuk sepeda motor adalah Rp.500, dan untuk mobil Rp.1000, dan hal ini ternyata tidak berlaku samasekali. Mereka tidak pernah mengembalikan uang pengunjung yang memberikan uang lebih. Meski mereka (jukir, red) menyadarinya.
“Tukang parkir di jalan sepanjang pasar itu memang keterlaluan. Kita berhenti membuang ludah saja masih diminta bayaran,” gerutu Cecep (27) seorang pengunjung asal Talang Jawa Lahat.
Bukan hanya itu, setiap lorong disepanjang jalan selalu menjadi lahan empuk bagi para tukang parkir tersebut, baik, pagi, sore, siang bahkan malam sekalipun.
Keluhan serupa diungkapkan Husni (27) warga kelurahan Bandar Agung Lahat yang mengaku kesal akibat ulah para juru parkir tersebut. Dirinya yang hanya memindahkan sepeda motornya sepanjang 20 meter-pun tetap harus membayar parkir sebanyak dua kali dengan tarif sebesar Rp.1000 per-satu kali parkir.
“Tukang parkir disini hanya bermodalkan kardus dan fluit saja. Mereka tidak pernah mengamankan jalan atau menarik sepeda motor saat pengendara keluar dari parkiran, setelah diberi uang mereka langsung pergi begitu saja tanpa menghiraukan orang yang parkir,” keluhnya.
“Saya menjaga parkiran pasar ini sudah 10 tahunan lebih, saya memiliki kartu identitas. Tarif parkir sekarang Rp.500 untuk sepeda motor dan Rp.1000 untuk mobil,” kata seorang jukir tanpa mengembalikan uang kelebihan seorang pengunjung yang bertanya tentang statusnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Syaifudin melalui Kepala Bidang angkutan dan pembinaan, Ismansyah saat dikonfirmasi mengatakan, peraturan daerah (perda) tarif parkir untuk sepeda motor Rp.500 dan untuk mobil Rp.1000, sedangkan untuk ketentuan waktu dan lama parkir belum diatur. Selain itu kata dia, petugas parkir yang resmi mereka memiliki kartu identitas parkir.
“Jika ada tukang parkir yang tidak memenuhi aturan, tolong bawa mereka ke hadapan saya dan saya yang akan member mereka sanksi,” Ungkap Ismansyah kemarin saat dikonfirmasi oleh wartawan. (Firdaus*))
0 komentar:
Post a Comment