*Terkait Pungli Penjualan Lapak Di Pasar Lematang Lahat*
politiksaman.com-Lahat (02/06), Dugaan Indikasi pungli yang menerpa Unit Pelaksana Teknis Dinas (KUPTD), Pasar Lematang, Kecamatan Kota, Kabupaten Lahat, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli), terhadap Para Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan besarnya bervariasi mulai dari Rp 750.000,- hingga sebesar Rp 1.750.000,-/Lapak bahkan, ditambah biaya besarnya tiap bulan yang wajib disetor sebesar Rp 50.000,-
Yang diperjual belikan oleh Dinas tersebut selama ini kepada pedagang kaki lima. Ternyata bukan hanya isapan jempol belaka saja. Pasalnya, seperti kemarin (1/6) ketika dikonfirmasi oleh wartawan Sentral Pos, Hairulludin selaku Kepala UPTD Pasar Lematang secara gamblang dirinya, membenarkan isu itu terkait Pungutan Liar (Pungli), yang dilakukannya selama ini. Akan tetapi dia membantah, jika dirinya dituduh atas dana jutaan rupiah itu bukan untuk kepentingan pribadinya.
“Benar, jutaan rupiah yang kita terima dari PKL itu besarnya bervariasi. Namun, perlu digaris bawah bahwasannya uang tersebut tidak saya pergunakan untuk kepentingan pribadi.” Terangnya.
Diceritakan Hairulludin, di tahun 2009 Kabupaten Lahat, guna untuk mempertahankan Piala Adipura yang diboyong oleh Kota Seganti Setungguan ini. Lalu, pihaknya beserta dinas terkait melakukan penertipan terhadap para Padang Kaki Lima (PKL), dimana, selama ini menjajakkan jualannya diatas lahan yang dilarang untuk berjualan dikawasan tersebut. Namun, walaupun sudah dilakukan penertipan para PKL tetap keras kepala.
“Sudah, kita lakukan penertipan, namun para PKL tetap keras kepala dan terus mempertahankan dilokasi yang dilarang oleh Pihak Pemkab Lahat, untuk menjajakkan jualannya.” Tambah Hairulludin secara pasra ketika dibincangi kemarin.
Setelah itu, ada beberapa para PKL sambungnya, menghadap dirinya ke Kantor UPTD guna membahas hal tersebut, dengan berserah diri para PKL menghadap serta secara langsung menawarkan diri menyanggupi lapak yang bakal ditunggu mereka sebagai tempat berjualan bermacam-macam sayuran serta buah-buahan berani membayar. Dikarenakan kasihan sama PKL itu, lalu kata Hairulludin, dia pun menyetujui bahkan, dengan jelas dia mengakui, dirinya tidak pernah mematok harga perlapaknya.
“Terus terang, saya merasa kasihan dengan mereka, maka dari itu, saya selaku kepala UPTD Pasar Lematang, saat hendak memberikan uang tersebut, secara tegas saya mengatakan harga perlapaknya tidak kita patoki, namun atas kemampuan para pedagang kaki lima sanggup mereka bayar.” Ulasnya.
Setela kesepakatan itu, dibahas lalu kata Hairulludin, pihaknya membuat suatu surat wasiat secara resmi terhadap para PKL yakni, isinya surat keterangan izin tempat/lapak dagan dengan nomor 503/01/Psr-Lht/2009 tertuang pada tanggal 23 April 2009, dimana isi surat wasiat tersebut menyebutkan, telah memberikan izin kepada 8 orang PKL untuk menempati lapak dibawah tangga pasar lematang dengan catatan diwajibkan untuk membayar uang retribusi harian dan uang kebersihan sampah termasuk untuk sumbangan pihak ke-III/jasa satpam sebagai pengaman.
“Namun, untuk diketahui uang dari para PKL selama ini saya secara pribadi sedikitpun saya tidak mengambilnya, sebab uang yang diperoleh dari mereka habis dibagikan kepada oknum-oknum selaku control dari masyarakat yang menakut-nakuti dirinya guna menutu hal tersebut.” Ungkapnya dengan pasra. Seraya menambahkan, dirinya siap diperiksa pihak terkait, dan bias dipastikan dia juga akan menyebutkan oknum-oknum yang selama ini menerima uang itu secara terang-terangan nantinya. Tutur Hairulludin. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment